KETIK, SURABAYA – Abdul Qohar merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kajati Jatim). Ia resmi menjabat Korps Adhyaksa ini menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, per tanggal 13 April 2026.
Penunjukkan Abdul Qohar sebagai Kajati Jatim memasuki babak baru. Baginya, kembali bertugas di Jawa Timur seperti kembali pulang ke rumah karena ia banyak memiliki kedekatan emosional. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988.
Selain itu, jejak kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia juga cemerlang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang serta Kajari Purworejo, Jawa Tengah pada tahun 2017.
Di tahun yang sama, ia juga dipercaya menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Gorontalo.
Menjabat di berbagai daerah di Indonesia ini membuatnya banyak pengalaman, di bidang pidana khusus. Pengalamannya itu sekaligus menjadi salah satu fondasi kuat dalam menjalankan kariernya.
Di level pusat, Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Ia juga sempat menduduki posisi Direktur Penuntutan di bidang yang sama, menangani sejumlah perkara strategis berskala nasional.
Sebelum menjabat Kajati Jatim, Abdul Qohar berhasil menangani kasus-kasus besar. Saat menjabat sebagai Jampidsus, Qohar juga ikut menangani perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang saat itu menjerat Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Ia juga pernah mengungkap kasus besar lain yaitu perkara makelar Zarof Ricar atau Ronald Tannur. Pada kasus itu, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap.
Ketika itu, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara. Hasil penangkapan itu, terungkap Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini begitu fantastis, saat ditemukan bukti uang dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di brankas rumah Zarof Ricar.
Kasus besar berikutnya yang pernah ditangani Qohar kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun dengan menetapkan tujuh orang tersangka.
Lalu, Abdul Qohar juga turut mengungkap kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). (*)
.png)