Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Banyuwangi Diduga Diamankan di Surabaya Terkait Narkoba, Begini Penjelasan Polisi ‎

30 September 2026 13:17 30 Sep 2026 13:17

Fitra Herdian, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Banyuwangi Diduga Diamankan di Surabaya Terkait Narkoba, Begini Penjelasan Polisi ‎

Suasana Polrestabes Surabaya. (Foto: dok net)

KETIK, SURABAYA –  

‎Anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial  UAM dan Anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR diduga diamankan pihak kepolisian di Surabaya terkait narkoba. Kabar tersebut beredar, Rabu, 30 September 2026.
‎
‎Menyikapi hal itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan 8 orang di salah satu hotel di Surabaya, Senin, 28 September 2026 dini hari. Mereka diduga terlibat pesta narkoba di hotel tersebut.
‎
‎Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim). Delapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. 
‎
‎"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, melalui pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan kepada Ketik.com.
‎
‎Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yg berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba. 
‎
‎Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
‎
‎Dari keterangan Sdr. N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya. 
‎
‎Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
‎
‎Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yg diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice. 

‎"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terangnya.
‎
‎Sedangkan ditanya mengenai 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di Jatim itu, hingga berita ini ditulis, Kasi Humas Polrestabes Surabaya belum menjawab pertanyaan tersebut. (*)
‎

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kabupaten Malang Banyuwangi surabaya narkoba Polrestabes