KETIK, SRAGEN – Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sragen periode 2026–2031 resmi memperpanjang masa pendaftaran hingga 26 Agustus 2026.
Perpanjangan waktu ini dilakukan lantaran jumlah pendaftar hingga batas waktu awal pada 18 Agustus 2026 lalu belum mencapai batas minimum yang dipersyaratkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 400.8.2.2/ 898 /01.2/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen selaku Ketua Tim Seleksi, Hargiyanto, pada Rabu 19 Agustus 2026.
Masyarakat yang berminat dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan memenuhi sejumlah kriteria utama, di antaranya:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 40 tahun per 1 Agustus 2026
- Berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Tidak terlibat partai politik
- Tidak pernah dipidana minimal 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu tanpa menduduki jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD.
Pendaftaran diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan ke Sekretariat Tim Seleksi di Bagian Kesra Setda Kabupaten Sragen (Kantor Terpadu Pemda Sragen Lt. 2 Sisi Utara).
Rangkaian seleksi kompetensi pengetahuan dasar, penulisan makalah, hingga wawancara bagi 20 peserta terbaik dijadwalkan berlangsung sepanjang September 2026.
Adapun penetapan pimpinan BAZNAS Kabupaten Sragen terpilih direncanakan pada minggu pertama November 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai materi seleksi, langkah-langkah pendaftaran dan lain sebagainya, dapat dilihat melalui laman resmi kabsragen.baznas.go.id. (*)
.png)