Benang Kusut Kasus Alumni UGM Shinta Komala: Antara Jerat Pidana iPhone dan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi

17 Mei 2026 16:15 17 Mei 2026 16:15

Fajar Rianto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Benang Kusut Kasus Alumni UGM Shinta Komala: Antara Jerat Pidana iPhone dan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi

(Kiri ke kanan) Kuasa hukum Alam Dikorama, SH bersama kliennya, Shinta Komala, saat memberikan keterangan pers terkait dugaan kriminalisasi dan intimidasi oknum aparat. Pihaknya kini resmi melayangkan permohonan pengawasan konstitusional ke Komisi III DPR RI demi mengawal objektivitas kasus yang tengah membelitnya. (Foto: Dok Alam for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Jagat maya kembali riuh. Sebuah unggahan berisi curahan hati dari seorang warga sipil bernama Shinta Komala di medsos mendadak menjadi sorotan tajam warganet. Shinta membongkar apa yang disebutnya sebagai tindakan penekanan, intimidasi, hingga penahanan ijazah yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.

Namun, di balik narasi yang berkembang di media sosial, realitas hukum di lapangan menampilkan potret yang jauh lebih kompleks. Kasus ini bukanlah perkara tunggal, melainkan pusaran dua laporan hukum yang saling bertolak belakang, melibatkan relasi personal masa lalu, tuduhan penggelapan gawai mewah, hingga bergulirnya bola panas ke meja Komisi III DPR RI. Polresta Sleman kini berada di tengah pusaran tersebut, mencoba mengurai benang kusut dengan klaim penegakan hukum yang proporsional, profesional, dan prosedural.

Satu Lingkaran Relasi, Dua Perkara Berbeda

Kepala Seksi (Kasi).Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro SH, menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tersebut sebetulnya bersumber dari dua perkara hukum yang secara substansi mutlak berbeda.

"Terkait curhatan Sdri. Shinta Komala di medsos tersebut, sebetulnya ada dua perkara yang berbeda yang sedang berjalan. Pertama adalah perkara tindak pidana penggelapan, dan yang kedua adalah pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri," ujar Iptu Argo dalam keterangannya Minggu 17 Mei 2026.

Perkara pertama didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024. Kasus ini melibatkan Fernanda Tania Octista sebagai pelapor dan Shinta Komala sebagai terlapor, dengan objek perkara berupa satu unit gawai merek iPhone. Menurut Iptu Argo, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan intensif. Penyidik mengklaim telah mengantongi tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti. Jumlah ini diklaim melampaui batas minimal dua alat bukti yang disyaratkan oleh Pasal 90 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Status Shinta dinaikkan menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri dan direkomendasikan oleh seluruh peserta gelar. Ia dijerat dengan Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1949 tentang KUHP yang telah diubah dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kendati demikian, hingga saat ini polisi mengaku belum melakukan pemanggilan resmi maupun pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap Shinta dalam status barunya tersebut.

Sementara itu, perkara kedua bermula dari pengaduan Shinta Komala sendiri ke Bidpropam Polda DIY pada 23 Oktober 2024. Penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Sleman pada Januari 2025. Laporan tersebut membidik salah satu personel aktif Polsek Gamping bernama Aiptu Agus Rianto yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi.

Hingga saat ini, kasus etik tersebut dinyatakan masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Guna memperkuat pembuktian, Sipropam Polresta Sleman bahkan telah meminta keterangan dari dua Ahli Bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada sebelum nantinya menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

Versi Pembelaan: Dari Intimidasi Rp80 Juta hingga Tekanan Balik Prosedural

Di kubu berseberangan, Alam Dikorama SH dari Baladewa Law Office selaku kuasa hukum Shinta Komala membeberkan kronologi yang jauh lebih kelam. Alam menceritakan bahwa semua bermula pada 11 Oktober 2024 ketika Shinta didatangi oleh Markus Ganepo Sutrisno (mantan anggota Polri), ayah dari Nicolas Forneda Pratama. Tak datang sendiri, Markus didampingi oleh Aiptu Agus Rianto. Dalam pertemuan itu, Shinta diklaim mengalami intimidasi hebat hingga dipaksa menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp80.000.000,-. Tak hanya tekanan finansial, ijazah sarjana strata satu  UGM asli milik Shinta turut ditahan sebagai jaminan pembayaran.

"Tindakan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan keperdataan biasa. Ada pengaruh, tekanan, dan pemanfaatan nama institusi Kepolisian di sana, sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidakberdayaan pada diri klien kami," tegas Alam Dikorama dalam keterangan resminya.

Pihak pengacara menilai ada aroma kejanggalan yang menyengat dalam penanganan perkara ini. Mereka mencatat bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam tertanggal 10 Januari 2025 dari Bidpropam Polda DIY, oknum polisi tersebut sebenarnya telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Namun, setelah dilimpahkan ke Polresta Sleman, kepastian penegakan hukumnya dinilai tidak transparan dan Shinta justru terus-menerus dipanggil untuk klarifikasi ulang.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah kemunculan laporan pidana penggelapan iPhone oleh Fernanda Tania Octista, yang tidak lain merupakan adik kandung dari Nicolas. Hubungan personal masa lalu antara Shinta dan Nicolas dinilai menjadi latar belakang utama penguasaan barang tersebut. Pihak Shinta secara tegas membantah tuduhan penggelapan dengan menyodorkan bukti transfer valid yang menunjukkan gawai premium tersebut dibeli menggunakan dana pribadi Shinta, tanpa ada sepeser pun aliran dana dari pelapor.

"Perubahan posisi dari awalnya klien kami sebagai pelapor pelanggaran etik, lalu tiba-tiba berbalik menjadi tersangka pidana yang dilaporkan oleh keluarga pihak berperkara, secara objektif menimbulkan kekhawatiran rasional mengenai adanya potensi procedural retaliation (tekanan balik prosedural)," papar Alam menambahkan.

Mengetuk Pintu Senayan dan Klaim Keadilan Restoratif

Merasa keadilan di tingkat lokal tersumbat dan membentur tembok tebal relasi kuasa, Shinta Komala bersama tim hukumnya mengambil langkah ekstrem dengan melayangkan permohonan Pengawasan Konstitusional kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil demi memastikan jalannya asas kesetaraan di hadapan hukum dan mengevaluasi netralitas penyidik Polresta Sleman agar instrumen hukum tidak disalahgunakan menjadi alat pemukul bagi warga sipil.

Menanggapi tudingan miring seputar objektivitas penyidikan, Polresta Sleman meyakinkan publik bahwa seluruh proses berjalan di atas rel aturan yang sah.

"Bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat secara proporsional, profesional, dan prosedural," tegas Iptu Argo Anggoro.

Mengenai tuduhan bahwa polisi cenderung kaku, Iptu Argo Anggoro mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai formal. Di dalam aturan hukum yang mengadopsi prinsip keadilan restoratif, penyidik Satreskrim Polresta Sleman mengklaim telah memfasilitasi dan menawarkan ruang mediasi antara Shinta Komala dan Fernanda Tania, namun opsi penyelesaian damai tersebut ditolak oleh pihak pelapor.

Kini, bola panas bergulir di dua kamar yang berbeda di Mapolresta Sleman. Di satu sisi, Satreskrim bersiap memproses Shinta sebagai tersangka penggelapan, sementara di sisi lain Sipropam masih berkutat melakukan pendalaman atas kode etik anggotanya sendiri.

Publik kini menanti apakah penegakan hukum di wilayah Sleman ini akan tegak lurus secara adil atau justru membenarkan kekhawatiran masyarakat akan ketidakberimbangan perlindungan hukum bagi warga negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Sleman media sosial Polda DIY Restorative Justice Sipropam Sleman dugaan intimidasi Oknum Polisi Polsek Gamping Hukum Sleman Kriminal Sleman Abuse Of Power Relasi Kuasa Retaliasi Prosedural Perlindungan Hukum