KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamina.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan yang diterima Satresnarkoba pada 9 Mei 2026.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan,” katanya kepada Jurnalis Ketik.com.
Ia menjelaskan, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan operasi di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Pangarengan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial G dan R warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, keduanya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua terlapor positif mengandung zat metamfetamina,” ujar Iptu Yuda Julianto. Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menduga keduanya telah menyalahgunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana yang dikenakan paling lama empat tahun penjara,” katanya.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
.png)