Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka, Pelaku Pertama Berusia 15 Tahun

14 Juli 2026 07:15 14 Jul 2026 07:15

Mat Jusi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka, Pelaku Pertama Berusia 15 Tahun

Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan oleh tim URC Satreskrim Polres Sampang (Foto: Istimewa)

KETIK, SAMPANG – Polres Sampang menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial RR (15). Kasus ini terjadi di beberapa lokasi secara bergantian dan berulang kali selama rentang waktu empat bulan.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang membawa korban adalah seorang remaja laki-laki berinisial AP yang juga berusia 15 tahun.

"Laki-laki atau pelaku yang pertama membawa korban berinisial AP dan dia sudah diamankan," ujarnya saat dikonfirmasi media ini. Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu belasan tersangka lain yang masih buron. 

"Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi para pelaku yang belum tertangkap," tegasnya.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga yang diterima polisi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Sehari berselang, pada 1 Juli 2026, petugas berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku. Upaya penangkapan terus berlanjut hingga 3 Juli 2026, di mana polisi kembali meringkus lima terduga pelaku lainnya. Salah satu tersangka ditangkap di wilayah Bangkalan saat berupaya melarikan diri ke Surabaya.

Rentetan Kejadian dan Lokasi TKP

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Polisi menduga korban mengalami tindakan kekerasan seksual sebanyak enam kali di lokasi berbeda.

Penyidik mencatat sedikitnya ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama, yaitu di Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong). Seluruh lokasi tersebut telah dipasang garis polisi dan diperiksa oleh tim penyidik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Sampang Kabupaten Sampang