KETIK, SAMPANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menetapkan kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada kemampuan pembiayaan operasional rumah sakit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Ketapang Nomor 188/20/434.203.100.2/2026 yang ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa efisiensi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Salah satu kebijakan yang diterapkan ialah penyesuaian honor pegawai, pengaturan pola kerja bagi sebagian pegawai, serta pemangkasan biaya perjalanan dinas.
Honor Pegawai Dipangkas
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, besaran honor sejumlah pegawai mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Pegawai PPPK Paruh Waktu
- S1/S1 Ners: dari Rp1.700.000 menjadi Rp1.000.000.
- D3: dari Rp1.500.000 menjadi Rp900.000.
- SMA: dari Rp1.200.000 menjadi Rp750.000.
Pegawai BLUD
- Dokter umum: dari Rp5.000.000 menjadi Rp3.000.000.
- S1/S1 Ners: dari Rp1.700.000 menjadi Rp850.000.
- D3: dari Rp1.500.000 menjadi Rp750.000.
- SMA: dari Rp1.200.000 menjadi Rp600.000.
- SD/SMP/SMA (kategori tertentu): dari Rp750.000 menjadi Rp600.000.
Namun, sejumlah tenaga dengan kompetensi khusus tidak mengalami perubahan honor, yakni:
- Radiografer: Rp1.500.000.
- Sanitarian: Rp1.500.000.
- Refraksionis: Rp1.500.000.
- Perawat anestesi: Rp1.700.000.
- Teknisi kelistrikan: Rp1.500.000.
Perjalanan Dinas Dipotong 50 Persen
Direktur RSUD juga memangkas biaya perjalanan dinas luar kota sebesar 50 persen.
Besaran anggaran perjalanan dinas setelah penyesuaian meliputi:
- Jawa Timur: dari Rp410.000 menjadi Rp205.000.
- Jawa Tengah: dari Rp370.000 menjadi Rp185.000.
- Jawa Barat: dari Rp430.000 menjadi Rp215.000.
- DKI Jakarta: dari Rp530.000 menjadi Rp265.000.
- DI Yogyakarta: dari Rp420.000 menjadi Rp210.000.
- Perjalanan dinas dalam negeri lainnya mengikuti ketentuan Standar Biaya Umum (SBU) dengan pengurangan 50 persen.
- Pegawai BLUD dan PPPK Paruh Waktu untuk perjalanan dalam negeri: dari Rp275.000 menjadi Rp137.500.
Pola Kerja Diatur, Bukan PHK
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengaturan pola kerja terhadap sebagian pegawai bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Status hubungan kerja tetap berlaku dan pegawai tetap memperoleh hak berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan itu disebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi keuangan rumah sakit.
Dalam surat keputusan tersebut, Direktur RSUD Ketapang juga menginstruksikan seluruh kepala bagian dan unit kerja untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan efisiensi, melaporkan pelaksanaannya secara berkala, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Kebijakan mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 dan akan dievaluasi sesuai kondisi keuangan rumah sakit. (*)
.png)