Bayi 8 Bulan Meninggal Usai Operasi, Keluarga Laporkan Dugaan Kelalaian Medis ke Polres Pasaman Barat

29 September 2026 10:44 29 Sep 2026 10:44

Wawan Saputra, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bayi 8 Bulan Meninggal Usai Operasi, Keluarga Laporkan Dugaan Kelalaian Medis ke Polres Pasaman Barat

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, usai mendampingi pelaporan dugaan kelalaian medis terkait meninggalnya bayi berusia delapan bulan di SPKT Polres Pasaman Barat, Senin (28/9/2026).(Foto: Wawan/Ketik.com)

KETIK, PASAMAN BARAT – Keluarga bayi laki-laki berusia delapan bulan, RA, melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polres Pasaman Barat setelah korban meninggal dunia usai menjalani rangkaian penanganan dan operasi usus.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, pada 28 September 2026 dengan nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.

Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perkara itu masih dalam tahap pendalaman.

“Ya benar, ada laporan terkait kasus tersebut, saat ini sedang didalami,” katanya.

RA merupakan warga Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat. Korban dilaporkan meninggal dunia pada 21 September 2026 setelah menjalani rangkaian penanganan medis.

Ibu korban tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Keluarga didampingi kuasa hukum Ahmad Romi.

Menurut Ahmad Romi, sebelum meninggal dunia, RA menjalani operasi usus di RS Islam Ibnu Sina Simpang Empat. Kepada keluarga, kata dia, sebelumnya disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap usus korban bukan pemotongan, melainkan penyusunan.

Namun, setelah operasi, keluarga menemukan kondisi pada bekas luka operasi yang kemudian disampaikan kepada perawat. Menurut pengakuan keluarga, mereka mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang biasa.

Persoalan lain, lanjut Ahmad Romi, terjadi ketika infus korban mengalami masalah pada bagian kaki dan kemudian dilepas. Setelah itu, korban mengalami muntah berwarna hijau dalam jumlah banyak.

Kondisi tersebut kembali disampaikan keluarga kepada perawat. Menurut keluarga, mereka mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan.

Kondisi korban kemudian mendapat perhatian dari pihak manajemen rumah sakit. Menurut keluarga, setelah melihat keadaan korban, pihak manajemen menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat penanganan lebih lanjut dan menyarankan korban segera dirujuk ke Padang.

“Korban kemudian dirujuk ke RSU BMC Padang pada 9 September 2026. Namun, menurut keluarga, tindakan medis tidak dapat dilakukan di rumah sakit tersebut karena keterbatasan peralatan,” imbuh Ahmad Romi.

Korban selanjutnya dialihkan ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan medis.

Ahmad Romi mengatakan, saat menjalani penanganan di RSUP Dr. M. Djamil, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat bagian usus korban yang telah dipotong dalam tindakan medis sebelumnya.

Menurut keluarga, informasi tersebut berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya mereka terima terkait tindakan operasi.

Rangkaian kejadian tersebut kemudian menjadi dasar keluarga membuat laporan kepada kepolisian. Ahmad Romi berharap laporan tersebut diproses untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan medis terhadap korban.

“Kami berharap laporan ini segera diproses agar persoalannya terang dan tidak muncul korban serupa,” kata Ahmad Romi.

Ia menyebut terdapat dugaan tindakan medis yang tidak dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan medis dan pihak yang berwenang.

Sementara itu, Direktur RS Islam Ibnu Sina Simpang Empat, dr. Meri Herliza, MARS, FISQua, C.Med, CRP, mengatakan pihak rumah sakit belum menerima surat komplain dari keluarga pasien.

“Kami belum menerima surat komplain dari keluarga pasien, sehingga belum bisa memberikan komentar,” ujar dr. Meri Herliza.

Laporan keluarga tersebut mengaitkan dugaan kealpaan tenaga medis dengan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap pendalaman Satreskrim Polres Pasaman Barat. Ada atau tidaknya kelalaian medis maupun pelanggaran SOP akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Tombol Google News

Tags:

Ahmad Romi Polres Pasaman Barat Pasaman Barat Sumatera Barat Dugaan Kelalaian Medis Operasi Usus Laporan polisi Bayi Meninggal