Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20 13 Apr 2026 18:20

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa M. Erwin Saputra mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang, saat JPU membacakan tuntutan 9 tahun penjara dalam perkara narkotika, Senin 13 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa kasus narkotika, M. Erwin Saputra, dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menuntut terdakwa M. Erwin Saputra dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting.

Dalam dakwaan, Erwin disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,85 gram.

Ia diamankan aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Lorong Tangga Tanah Laut, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 paket sabu yang disimpan dalam dompet hitam di tangan terdakwa.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip bening, alat takar, timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Mamat (DPO) di kawasan Pasar Plaju sebanyak 22 paket untuk diperjualbelikan. Ia juga mengaku mendapat upah Rp150 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Sidang yang digelar secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Palembang kota Pengadilan Negeri Palembang Narkotika