KETIK, PALEMBANG – Penetapan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memicu polemik baru.
Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP/SMB), Shandi Hermanto, yang ditetapkan sebagai tersangka, menolak keputusan penyidik. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dan memastikan akan menggunakan seluruh upaya hukum untuk melawan penetapan status tersebut.
"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Shandi, truk tangki milik perusahaannya yang terlibat dalam kecelakaan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi. Seluruh dokumen kendaraan, termasuk izin operasional dan hasil uji kelayakan, disebutnya masih berlaku dan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Ia juga mempersoalkan konstruksi perkara yang menurutnya belum sepenuhnya menggambarkan fakta di lapangan.
"Sepengetahuan saya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi. Diduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya. Inilah yang kemudian memicu kecelakaan fatal tersebut," katanya.
Atas dasar itu, Shandi menilai masih banyak fakta yang harus diuji secara objektif, mulai dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, barang bukti, hingga pendapat para ahli.
"Kami akan menempuh seluruh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kasat Lantas Polres Muratara AKP Abdul Karim menegaskan bahwa penyidik tidak mempermasalahkan jika tersangka ingin menggugat atau melaporkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu hak dia. Mau melapor ke Kadiv Propam Polri atau menempuh jalur hukum lainnya silakan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi ahli, dan seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam undang-undang. Penetapan tersangka ini juga sudah diketahui serta disetujui oleh Kapolda Sumsel dan Dirlantas Polda Sumsel," ujar Karim.
Ia mengungkapkan, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan ketiga terhadap Shandi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bila yang bersangkutan kooperatif, sesuai ketentuan KUHP Nasional tidak serta-merta dilakukan penahanan. Namun kami tetap menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi menjelaskan kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang mengangkut 18 penumpang bertabrakan dengan mobil tangki BBM bernopol BG-8196-QB.
Akibat peristiwa tersebut, 19 orang meninggal dunia, terdiri atas sopir bus, 16 penumpang, sopir truk tangki, dan kernet. Selain itu, satu penumpang mengalami luka berat dan satu lainnya luka ringan.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 47 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), ahli pidana Universitas Sriwijaya, ahli transportasi Kementerian Perhubungan, ahli migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, hingga ahli rancang bangun kendaraan dari Karawang dan Cirebon.
"Berdasarkan seluruh hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera Chandra Lubis," ujar Ermi.
Shandi dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.
Sementara Direktur PT ALS Chandra Lubis dipersangkakan melanggar Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)
