Pledoi “Crazy Rich OKI” Mengguncang Sidang TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Unsur Pencucian Uang

20 April 2026 23:54 20 Apr 2026 23:54

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pledoi “Crazy Rich OKI” Mengguncang Sidang TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Unsur Pencucian Uang

Usai sidang pledoi, kuasa hukum terdakwa, Prof. Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, CLA., memberikan keterangan kepada awak media di PN Palembang, Senin, 20 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sosok “Crazy Rich OKI” H. Sutarnedi bersama dua terdakwa lainnya, Debyk dan Apri Michael Jackson, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 20 April 2026.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Samuar, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erikson.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp10 juta oleh JPU, disertai penyitaan seluruh aset yang dianggap terkait dengan dugaan tindak pidana.

Namun dalam sidang pledoi, tim penasihat hukum kompak menyatakan penolakan keras atas tuntutan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Debyk, Fitri, secara tegas menyebut pihaknya “sangat tidak sependapat” dengan dakwaan JPU.

Sementara itu, tim penasihat hukum H. Sutarnedi memaparkan sejumlah poin penting yang menurut mereka mematahkan konstruksi perkara jaksa.

Mereka menegaskan bahwa seluruh aset yang dipermasalahkan mulai dari rumah, kendaraan seperti Honda CR-V dan Toyota Yaris 2014, hingga sejumlah bidang tanah di Palembang dan OKI berasal dari usaha sah yang telah dijalankan terdakwa sejak lama, seperti bisnis kayu, kebun karet, rumah walet, toko sembako, hingga usaha travel.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana narkotika,” tegas tim kuasa hukum dalam persidangan.

Sorotan utama datang dari Prof. Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, CLA., selaku kuasa hukum Sutarnedi dan Apri Michael Jackson. Usai sidang, ia menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur utama dalam TPPU.

Menurutnya, TPPU mensyaratkan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan.

Sementara dalam perkara ini, seluruh aset tercatat atas nama terdakwa dan tidak dialihkan kepada pihak lain.

“Bagaimana mungkin disebut pencucian uang jika tidak ada penyamaran aset? Semua atas nama sendiri, tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada putusan pidana pokok yang menyatakan Sutarnedi bersalah dalam tindak pidana asal, seperti narkotika.

“Ini yang menjadi keberatan kami. Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pokok, tapi sudah dikenakan TPPU. Padahal pembuktian terbalik dalam TPPU harus tetap berdasar,” tegasnya.

Nurmala juga membantah isu miring terkait dugaan “kongkalikong” dengan jaksa yang sempat beredar di media sosial.

“Itu tidak benar. Faktanya klien kami justru dituntut tinggi oleh jaksa,” katanya.

Lebih lanjut, ia mempersoalkan penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara, termasuk harta yang diperoleh jauh sebelum periode yang didakwakan.

“Kami minta aset-aset tersebut dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” tambahnya, merujuk pada ketentuan KUHAP Pasal 133-135.

Di sisi lain, jaksa dalam dakwaannya mengungkap adanya aliran dana fantastis yang diduga terkait jaringan narkotika. Salah satu rekening milik Sutarnedi disebut menerima lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi.

Dana tersebut, menurut jaksa, kemudian dialirkan kembali dalam ratusan transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya.

Selain itu, sejumlah aset bernilai tinggi turut disita sebagai barang bukti, mulai dari properti di Palembang dan OKI, kendaraan, perhiasan, hingga rekening bank.

Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial karena besarnya nilai transaksi serta dugaan keterlibatan jaringan narkotika terorganisir.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

Tombol Google News

Tags:

#KotaPalembang #PengadilanNegeriPalembang #CrazyRich #SidangTppu