KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan gugatan dua mantan wartawan Harian Pagi Sumeks, Zulhanan dan Edward Desmamora, menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu, 17 Juni 2026, majelis hakim kembali menegur pihak tergugat terkait kesalahan administrasi pengunggahan dokumen melalui sistem e-Court.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra bersama hakim anggota Heryanto dan Thobari, serta Panitera Pengganti Ferry Irawan, mengagendakan pemeriksaan alat bukti dari para pihak.
Namun proses persidangan sempat terhambat setelah majelis hakim menemukan dokumen alat bukti milik pihak tergugat diunggah dalam satu bundel berkas.
Padahal, sesuai ketentuan administrasi persidangan elektronik, setiap alat bukti harus diunggah secara terpisah.
“Semua bukti harus di-upload satu per satu, tidak boleh dalam satu bundel berkas. Kalau di-upload dalam satu bundel, maka dianggap hanya satu bukti,” tegas Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra di hadapan para pihak.
Atas temuan tersebut, majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk kembali mengunggah seluruh dokumen alat bukti secara terpisah sebelum sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang pekan depan akan melanjutkan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Bukan Kali Pertama
Kesalahan administrasi yang dilakukan pihak tergugat ternyata bukan pertama kali terjadi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan catatan persidangan, pada sidang sebelumnya yang berlangsung 10 Juni 2026, kuasa hukum tergugat juga disebut melakukan kekeliruan saat mengunggah dokumen jawaban replik melalui sistem e-Court.
Bahkan pada sidang perdana yang digelar 15 April 2026, tim kuasa hukum tergugat dilaporkan tidak hadir sehingga persidangan harus ditunda.
Rangkaian kejadian tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak penggugat mengenai keseriusan dan profesionalisme kuasa hukum tergugat dalam mengikuti proses persidangan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Harian Pagi Sumeks, Deo SH dari Kantor Hukum Rajantara & Co, membantah adanya upaya untuk mengulur jalannya proses persidangan.
Menurut Deo, kesalahan tersebut terjadi karena timnya baru pertama kali mengunggah dokumen pembuktian melalui sistem e-Court.
“Kami baru meng-upload berkas bukti sekitar pukul 24.00 WIB dini hari dan ini memang pertama kali kami mengunggah bukti di e-Court. Tidak ada niat ataupun kesan untuk menunda-nunda sidang,” ujarnya usai persidangan.
Alasan Tergugat Dipertanyakan
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya dari pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin SH MH, menilai alasan yang disampaikan tergugat perlu dikaji lebih lanjut mengingat batas waktu pengunggahan dokumen sebelumnya telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Apakah ada unsur kesengajaan untuk mengulur waktu atau memang ketidaktahuan. Saya merasa aneh karena pihak tergugat mengatakan mengunggah bukti pukul 12 malam, padahal majelis sebelumnya sudah menegaskan batas akhir pengunggahan adalah pukul 15.00 WIB,” kata Sihat.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan dengan menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Gugat Soal Hak Ketenagakerjaan
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan dua mantan wartawan senior Harian Pagi Sumeks, yakni Zulhanan dan Edward Desmamora.
Keduanya menilai hak-hak ketenagakerjaan mereka tidak dipenuhi setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut penggugat, pesangon yang diterima hanya sekitar separuh dari jumlah yang semestinya diperoleh sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Selain itu, Edward Desmamora yang telah bekerja selama kurang lebih 18 tahun juga mengaku menerima upah yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
Kuasa hukum penggugat lainnya, M. Daud Dahlan SH MH, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palembang untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga membayar pekerja di bawah standar upah minimum.
“Jika benar terdapat pekerja yang menerima upah di bawah UMP, maka instansi terkait harus turun melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Daud.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dan pemeriksaan saksi.
Sementara itu, kepatuhan administrasi persidangan elektronik dari pihak tergugat diperkirakan masih akan menjadi sorotan selama proses hukum berlangsung.(*)
.png)