KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis 4 Juni 2026 pagi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, bersama empat stafnya.
OTT yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan atas perintah dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana. Dari operasi itu, penyidik langsung membawa lima orang ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka yang diamankan yakni IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, serta empat staf berinisial N, HA, AP, dan KW.
Usai melakukan pengamanan, tim penyidik bergerak cepat dengan menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Palembang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain uang tunai sebesar Rp143.200.000, lima kartu ATM milik IM, dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, satu unit tablet Samsung.
Menurut hasil pemeriksaan awal, uang tunai tersebut diakui IM sebagai hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penyidik juga telah memeriksa salah satu perusahaan jasa pelayaran, PT Rizkia Andalas Nusantara. Direktur perusahaan berinisial MS mengaku perusahaannya rutin mengurus penerbitan SPB melalui KUPP Sungai Lumpur.
Dalam keterangannya, MS menyebut perusahaan diperkirakan menyerahkan uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan kepada IM agar proses pelayanan berjalan lancar.
Kejati menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan satu perusahaan. Dari hasil penyelidikan sementara, setoran diduga berasal dari berbagai perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan OKI.
Bahkan, penyidik memperkirakan jumlah uang yang diterima setiap minggu mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta.
IM diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan temuan penyidik, modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan diduga mendapat perlakuan tidak semestinya, mulai dari pelayanan yang diperlambat, dipersulit, hingga tidak dilayani sama sekali.
"Modus yang digunakan adalah meminta uang di luar ketentuan resmi agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar," ungkap Ketut.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejati Sumsel menetapkan IM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pelayanan pelayaran di KUPP Sungai Lumpur.
Sementara itu, empat staf yang turut diamankan masih berstatus saksi dan pemeriksaannya terus berlangsung.
Penyidik juga akan memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran untuk mendalami dugaan praktik pungutan liar yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, Kejati Sumsel masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta mengungkap sejauh mana praktik tersebut telah berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pelayanan strategis di sektor transportasi laut yang berhubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan distribusi logistik di Sumatera Selatan.
"Kami masih mendalami aliran dana dan akan menelusuri sudah berapa lama praktik ini berlangsung. Ini menjadi perhatian agar tidak terjadi di wilayah lain," Tegas Ketut Sumedana.(*)
