KETIK, PACITAN – Sungguh memprihatinkan dialami oleh Bakat (55) Warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dia harus menjual kambingnya demi membayar tagihan listrik dua kali dari PLN setempat, padahal Bakat tiap bulannya rutin membayar.
Nota penagihan susulan atas nama Djumingan alias bapak dari Bakat, yang tercatat belum membayar biaya pemakaian listrik selama 26 bulan, dengan nominal sejumlah Rp 646.955.
Meski keberatan pada Sabtu (17/6/2023), Bakat tetap membayar ke kantor PLN ULP Pacitan, lantaran dirinya takut listriknya diputus.
"Kemarin saya bayarkan hasil jual kambing, bareng tetangga ke kota. Lha saya takut kalau nanti diputus listrik di rumah saya," ungkap Bakat, Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, dari sebab kelalaian petugas PLN itu, dirinya merasa dirugikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. Ia berharap, agar segera ada pembenahan di beberapa meteran yang mengalami masalah, supaya tidak terjadi kembali masalah seperti ini.
"Kalau meterannya macet seharusnya kan kewajibannya PLN mengganti, minimal diberitahu sebelumnya. Namanya juga orang tani ya tidak tahu, padahal tiap bulan ya ditarik (ada tagihan) sama dicek," ujarnya.
"Kalau prosesnya seperti ini ya keberatan, biarpun ngeceknya foto lewat aplikasi, harusnya data di sana kan ada," imbuhnya.
Meteran yang macet di rumahnya, sampai Sabtu (17/6/2023), belum diperbaiki dari petugas PLN Pacitan. Bakat khawatir, apabila tidak segera diperbaiki, dirinya harus melakukan pembayaran susulan lagi. (*)
Warga Pacitan Jual Kambing untuk Bayar Tagihan Listrik Susulan
Warga yang kena tagihan susulan dari PLN padahal sudah bayar rutin tiap bulannya (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Tags:
PLN Miris Bakat pacitan TagihanBaca Juga:
MBG untuk Bumil-Balita Belum Merata, Pacitan Minta BGN Tambah Dapur SPPG di Wilayah 3TBaca Juga:
2.121 Unit BSPS Pacitan 2026 Mulai Dibangun, Masuki Tahap Distribusi MaterialBaca Juga:
Jangan Sampai Ditilang, Ini 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Semeru 2026 di PacitanBaca Juga:
Kades Sukodono Pacitan Sebut Kasun Kebon Tak Bisa Dicopot Begitu Saja: Harus Sesuai AturanBaca Juga:
257 Jamaah Haji Pacitan Dijadwalkan Tiba di Tanah Air 7 JuniBerita Lainnya oleh Al Ahmadi
10 Juni 2026 20:32
Ini Poin-poin Krusial UU Polri yang Disahkan Kilat DPR, Apa yang Sebenarnya Berubah?
10 Juni 2026 10:02
Lansia Pacitan Dapat 'Kado Istimewa' di HLUN ke-30, Ada Surat Cinta hingga Skrining TBC
10 Juni 2026 08:18
Operasi Patuh Semeru 2026 Ditunda, Pengendara di Pacitan Diminta Tetap Tertib Berlalu Lintas
9 Juni 2026 23:22
FIFA Matchday 2026: Gol Tunggal Ole Romeny Bawa Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0
9 Juni 2026 22:34
Parah! 62,9 Persen Subsidi Energi Rp300 Triliun di RI Ternyata Dinikmati Orang Kaya
