Viral Disabilitas Dipaksa Makan Genteng dan Jilat Rokok, PMII Pacitan Desak Polisi Usut Tuntas

8 Agustus 2026 14:43 8 Agt 2026 14:43

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Viral Disabilitas Dipaksa Makan Genteng dan Jilat Rokok, PMII Pacitan Desak Polisi Usut Tuntas

Ketua PMII Kabupaten Pacitan Sunardi mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari yang viral di media sosial. (Foto: Dok. PMII Pacitan for Ketik)

KETIK, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pacitan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari yang videonya viral di media sosial.

Ketua PMII Kabupaten Pacitan, Sunardi, menilai tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban tidak semestinya dianggap sebagai candaan atau kenakalan semata.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, peristiwa itu merupakan bentuk kekerasan terhadap kelompok rentan yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut menimpa Mohammad Choirul Fikri (21), penyandang disabilitas asal Dusun Krajan, Desa Gembong, Kecamatan Arjosari.

Dalam video yang beredar di media sosial, korban diduga dicekoki minuman keras, dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala, hingga disuruh memakan pecahan genteng di sebuah pos kamling di Desa Pagotan.

Sunardi menilai dugaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terkait empati dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

“Apa yang terjadi terhadap saudara kita penyandang disabilitas di Arjosari bukan sekadar perundungan biasa. Ini adalah tindakan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap martabat manusia, kekerasan psikologis, dan eksploitasi terhadap seseorang yang berada dalam posisi rentan. Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini,” tegas Sunardi, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Ia mengingatkan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok yang memiliki hak atas perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Karena itu, Sunardi meminta setiap dugaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas ditangani secara serius, profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan korban.

Ia juga menyoroti informasi mengenai upaya penyelesaian secara damai antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Menurut Sunardi, pendekatan tersebut tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan apabila dalam perkara tersebut ditemukan unsur kekerasan.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian, tetapi penyelesaian damai tidak boleh menjadi jalan pintas ketika yang terjadi adalah dugaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antarindividu, melainkan rasa aman masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Proses hukum harus berjalan agar ada kepastian keadilan dan efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, rekaman video yang beredar perlu menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman.

Ia menduga terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan terhadap korban, termasuk dugaan upaya mempermalukan korban di hadapan orang lain.

“Jika benar korban dipaksa meminum alkohol, dipaksa menjilat puntung rokok yang menyala, dan dipaksa memakan pecahan genteng, maka tindakan itu tidak bisa dianggap sebagai candaan. Itu adalah bentuk dehumanisasi. Korban diperlakukan seolah kehilangan martabatnya sebagai manusia,” kata Sunardi.

PMII Pacitan juga meminta kepolisian membuka penanganan perkara secara transparan serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial.

Selain itu, Sunardi mendorong Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui dinas terkait untuk turun tangan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

“Kami meminta pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak maupun penyandang disabilitas ikut hadir mendampingi korban. Jangan sampai setelah viral, kasus ini perlahan dilupakan,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas kerap sulit terungkap karena korban dapat mengalami keterbatasan dalam menyampaikan pengalaman yang dialaminya atau berada dalam posisi sosial yang lebih lemah.

Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak menormalisasi tindakan yang merendahkan penyandang disabilitas.

Menurutnya, kelompok disabilitas memiliki hak, kehormatan, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara.

“Masyarakat harus berhenti menganggap penyandang disabilitas sebagai objek candaan atau hiburan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak, kehormatan, dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Cara kita memperlakukan kelompok yang paling rentan adalah cermin kualitas peradaban kita,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengaku dipaksa meminum minuman keras oleh pihak yang diduga sebagai pelaku.

Korban kemudian mengaku diperintahkan menjilat puntung rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng.

Korban juga mengaku sempat mendapatkan ancaman serta kepalanya dibenturkan ke dinding sebanyak dua kali.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sunardi Pmii PMII Pacitan Mohammad Choirul Penyandang Disabilitas Kecamatan Arjosari Desa Gembong Desa Pagotan Dugaan Perundungan Kekerasan Disabilitas Perlindungan Disabilitas Berita pacitan Info Pacitan