KETIK, PACITAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan mengajak masyarakat ikut memastikan warga yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) tidak terlewat dari sistem perlindungan sosial.
Salah satunya dengan mengusulkan tetangga yang dinilai membutuhkan melalui layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo mengatakan, masyarakat kini dapat menyampaikan usulan secara mandiri maupun melalui Agen Perlinsos.
Mekanisme tersebut dibuka untuk merespons kemungkinan masih adanya data penerima bantuan yang belum tepat sasaran maupun warga yang membutuhkan tetapi belum memperoleh bantuan.
“Jadi ini menjawab terkait apa, data yang mungkin tidak tepat sasaran. Nah, pemerintah membuka dan mengambil aspirasi tersebut karena Perlinsos itu sistemnya on demand (mengacu permintaan)” kata Agung kepada Ketik.com, Selasa, 15 September 2026.
Warga Bisa Usulkan Tetangga yang Membutuhkan
Menurut Agung, masyarakat dapat membantu mengusulkan warga di lingkungan sekitar yang diketahui berada dalam kondisi tidak mampu tetapi belum mendapatkan bantuan sosial.
“Jadi warga masyarakat sendiri atau melalui tetangganya yang jadi agen itu bisa secara mandiri mengusulkan bantuan sosial. Contoh ada warga yang tidak mampu, tapi ternyata belum mendapat bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena warga yang tinggal berdekatan dinilai lebih mengetahui kondisi sosial di lingkungannya.
Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi potensi pengusulan bantuan yang lebih mengutamakan hubungan keluarga atau kedekatan dengan pihak tertentu.
“Atau ada perangkat desa, karena saudaranya diajukan dulu. Nah, itu yang ingin dipangkas Kemensos,” kata Agung.
Agen Hanya Membantu, Bukan Menentukan Penerima
Agung menjelaskan, masyarakat umum dapat menjadi Agen Perlinsos.
Agen berperan membantu warga mengakses sistem dan mengajukan usulan, tetapi tidak memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang berhak menerima bansos.
“Nah, Agen Perlinsos sesuai dengan apa, dari Pak Menteri Sosial, itu ada Gerakan Membantu Tetangga. Jadi siapa saja sebetulnya boleh, boleh menjadi agen. Cuma nanti mendaftar menjadi agen di portal Perlinsos,” jelasnya.
Penentuan penerima bantuan tetap dilakukan pemerintah berdasarkan mekanisme dan kriteria yang berlaku.
Pengusulan melalui Perlinsos juga tidak berarti warga yang didaftarkan otomatis mendapatkan bansos.
“Jadi perannya agen itu, itu tidak menentukan dia layak menerima atau tidak. Dia hanya membantu proses usulan,” ujarnya.
Penilaian kelayakan penerima tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), data administratif, kriteria program, skala prioritas serta kemampuan anggaran pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, Agen Perlinsos juga tidak diperbolehkan menjanjikan seseorang pasti mendapatkan bantuan atau melakukan manipulasi data.
Lantas Bagaimana Cara Menjadi Agen Perlinsos?
Masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Setelah itu, pendaftaran dilakukan melalui laman agenperlinsos.kemensos.go.id.
Calon agen harus melengkapi data diri, menjalani verifikasi wajah dan menyatakan komitmen sebagai Agen Perlinsos.
Setelah terdaftar, agen dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk melakukan proses pendaftaran melalui layanan Perlinsos.
Warga yang dibantu tidak harus memiliki IKD sendiri karena agen berfungsi sebagai pendamping dalam proses tersebut.
Kementerian Sosial juga membuka keterlibatan berbagai unsur masyarakat sebagai Agen Perlinsos, mulai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping rehabilitasi sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna, pendamping desa hingga masyarakat umum.
Gratis dan Tidak Boleh Ada Imbalan
Agen Perlinsos bekerja sebagai relawan.
Karena itu, agen tidak mendapatkan gaji maupun imbalan jasa dari masyarakat yang dibantu.
Seluruh proses pendampingan pendaftaran juga tidak dipungut biaya.
Agen dilarang meminta atau menerima uang, barang, hadiah maupun imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat yang dibantu.
Skema tersebut ditujukan agar layanan perlindungan sosial dapat diakses masyarakat tanpa adanya pihak yang mengambil keuntungan dari proses pengusulan bansos.
Dinsos Dorong Warga Tidak Diam
Dinsos Pacitan berharap semakin banyak masyarakat yang terlibat membantu warga di lingkungannya.
Masyarakat yang mengetahui adanya tetangga yang membutuhkan perlindungan sosial diharapkan dapat membantu menghubungkan mereka dengan layanan pemerintah.
Agung menekankan, kepedulian masyarakat dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan warga yang membutuhkan tidak terlewat hanya karena tidak mengetahui prosedur atau mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
“Jangan sampai ada tetangga yang berhak, tapi terlewat hanya karena kita diam,” pungkasnya.(*)
