KETIK, PACITAN – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terus bertambah masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam menekan rasio belanja pegawai.
Hingga Tahun Anggaran 2026, porsi belanja pegawai tercatat masih berada di kisaran 37 persen dari total APBD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, menyebut bahwa besarnya jumlah pegawai menjadi salah satu penyebab utama rasio belanja pegawai belum mampu ditekan hingga sesuai target pemerintah pusat, yakni maksimal 30 persen dari APBD.
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp200 miliar sehingga kemampuan fiskal daerah ikut menurun.
"Faktornya jelas jumlah pegawai yang banyak dan turunnya dana transfer pusat sehingga bilangan pembaginya turun. Dana transfer turun sekitar Rp200 miliar, padahal jumlah pegawai bertambah sebagai akibat rekrutmen baru," ujar Deni kepada Ketik.com, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, setiap tahun pemerintah daerah tetap harus melaksanakan rekrutmen ASN untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik, terutama menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun maupun memenuhi kebutuhan formasi di sejumlah perangkat daerah.
Namun, bertambahnya jumlah ASN secara otomatis berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran belanja pegawai.
Di sisi lain, berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat menyebabkan total APBD ikut menyusut.
Akibatnya, meskipun nilai belanja pegawai tidak meningkat secara drastis, persentasenya terhadapAPBD menjadi lebih tinggi.
Deni juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai besaran rasio belanja pegawai di Kabupaten Pacitan.
"Bukan 48 persen," tegasnya.
Menurutnya, angka yang benar berdasarkan perhitungan BKD berada di kisaran 37 persen.
Meski masih berada di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, Deni menyambut positif keputusan pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Ia menilai kebijakan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.
"Cukup membantu, sehingga Pemkab Pacitan bisa menyusun roadmap menuju 30 persen pada tahun 2031," katanya.
BKD Pacitan pun telah menyusun roadmap sebagai pedoman menurunkan rasio belanja pegawai secara bertahap hingga mencapai target nasional.
Peta jalan tersebut mencakup penataan kebutuhan ASN, pengendalian belanja pegawai, hingga penyesuaian kebijakan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Deni mengakui, apabila aturan batas maksimal 30 persen diberlakukan tanpa adanya perpanjangan masa transisi, pemerintah daerah harus mengambil langkah penyesuaian yang tidak mudah.
"Ya harus ada pengurangan belanja pegawai," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 479 pemerintah daerah atau sekitar 87,7 persen daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.(*)
