Pemandangan di Bacan dan Labuha belakangan ini menyajikan kontradiksi yang menyolok. Di satu sisi, wajah infrastruktur fisik Halmahera Selatan terus bersolek. Jalan-jalan utama diperlebar dan diaspal mulus, ruang terbuka publik ditata, tetapi fasilitas perhubungan seperti Terminal Labuha seolah diacuhkan. Namun di sisi lain, riak di jalan raya tidak pernah benar-benar reda: sopir angkutan umum (angkot) berebut penumpang, kendaraan tak berizin leluasa mengambil jatah trayek, hingga perselisihan antarpengemudi yang berulang dari waktu ke waktu.
Selama ini, narasi publik dengan mudah menyimpulkan bahwa kekacauan ini semata-mata dipicu oleh ketidaktertiban para sopir. Pandangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga dangkal. Ketika konflik yang sama terjadi terus-menerus di titik yang sama, persoalannya jelas bukan lagi pada orang-orang di balik kemudi, melainkan pada ketidakhadiran sistem yang mengendalikan mereka.
Pembangunan daerah tidak berhenti ketika proyek fisik selesai dicor. Transportasi adalah sebuah sistem yang terdiri atas terminal, trayek, perizinan, kepastian iklim usaha, hingga penegakan aturan. Ketika satu rantai mati, seluruh sistem akan lumpuh. Dan di Halmahera Selatan, kunci dari seluruh mata rantai tersebut berada di satu meja spesifik: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan (Ramly Manui, S.T.)
Krisis Tata Kelola di Bawah Mandat Perbup
Sebagai pemegang otoritas teknis dan pengemban mandat Peraturan Bupati Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perhubungan dan Penataan Trayek, Kepala Dinas Perhubungan adalah penanggung jawab utama atas carut-marut ini. Publik berhak bertanya secara kritis: Mengapa Terminal Labuha yang dibangun dengan anggaran daerah justru berfungsi seperti lapangan parkir mati? Mengapa terminal tidak menjadi pusat pergerakan moda transportasi lokal?
Ketika Terminal Labuha dibiarkan tanpa penataan trayek yang mengikat, angkot dan penumpang secara alami akan mencari titik temu sendiri di pinggir jalan. Akibatnya, lahir kebiasaan baru yang tidak tertib. Dinas Perhubungan kemudian melakukan penertiban sesaat, keadaan membaik dua-tiga hari, lalu situasi kembali kacau. Siklus "pemadaman kebakaran" ini membuktikan kegagalan manajerial. Penertiban tanpa penataan sistem hanya membuang-buang energi.
Dampak paling nyata dari lemahnya manajerial ini ditanggung oleh para sopir angkot legal. Mereka dibebani kewajiban retribusi, pajak, perizinan, dan perawatan kendaraan. Namun di lapangan, mereka harus bertarung secara tidak adil melawan kendaraan di luar sistem resmi yang bebas mengambil penumpang di sembarang titik. Ini bukan sekadar persoalan gesekan di jalan, melainkan persoalan kepastian hukum dan perlindungan ruang usaha warga lokal yang diabaikan oleh regulatornya sendiri.
Kepastian Usaha yang Dirampas: Kegagalan Data, Suburnya Angkutan Gelap
Persoalan ini kian berlarut ketika memasuki isu yang paling fundamental: kepastian hukum dan jaminan perlindungan mata pencaharian para sopir angkot resmi. Bagi para pengemudi angkutan umum, kepastian trayek dan perlindungan dari armada liar adalah jaminan keberlangsungan dapur keluarga mereka.
Banyak pihak terburu-buru menyalahkan para sopir yang sering berebut penumpang di jalanan atau menuding adanya "persaingan tidak sehat" antar sesama pengemudi. Padahal secara regulasi dan fungsi tata kelola, aturan permainan (rules of the game) sepenuhnya berada di bawah kendali dan rekomendasi resmi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan. Sopir di lapangan hanya merespons ketiadaan aturan yang tegas.
Di sinilah letak simpul masalahnya. Kepala Dinas Perhubungan Halsel gagal menyediakan, memvalidasi, dan mengintegrasikan database armada angkutan umum resmi yang legal. Tanpa adanya data base trayek dan registrasi armada resmi yang transparan, ekosistem transportasi publik di Halmahera Selatan menjadi "hutan rimba".
Kendaraan tak berizin dan angkutan plat hitam leluasa mencuri penumpang di trayek-trayek strategis tanpa membayar retribusi, sementara sopir angkot legal yang taat aturan—yang rajin memperpanjang izin, membayar retribusi daerah, dan memenuhi kewajiban laik jalan—justru dibiarkan mati perlahan. Kepala Dinas Perhubungan tidak bisa terus lempar batu sembunyi tangan; ketidakmampuan mendata dan melindungi angkot legal adalah bentuk pengabaian atas hak ekonomi rakyat kecil.
Pembelajaran Benchmark: Pentingnya Political Will dan Public Goodwill
Jika kita menengok literatur dan benchmark penataan transportasi kota/kabupaten di berbagai daerah yang berhasil bertransformasi—seperti penataan angkutan di Surakarta atau Bogor pada tahap awal—kunci utamanya tidak pernah terletak pada seberapa canggih fasilitas fisiknya. Keberhasilan selalu diawali oleh kombinasi dua pondasi utama: Political Will (kemauan dan komitmen politik pejabat eksekutif) serta Public Goodwill (kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat).
Tanpa adanya political will dari Kepala Dinas Perhubungan untuk mengeksekusi aturan secara konsisten, dokumen regulasi sebaik apa pun hanya akan menjadi macan kertas di atas meja kantor. Dan tanpa keterbukaan data yang melahirkan public goodwill, masyarakat serta para sopir angkot akan selalu memandang kebijakan perhubungan dengan rasa curiga.
Transportasi publik bukanlah sektor komersial murni, melainkan pelayanan dasar (basic public service). Di dalamnya ada anak sekolah, pedagang pasar, pekerja, dan rakyat kecil yang menggantungkan mobilitas harian mereka.
Langkah Konkret dan Mentriger Solusi
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan tidak boleh lagi bersembunyi di balik formalitas jabatan. Untuk mengurai benang kusut ini, ada tiga langkah konkret bernilai quick-wins yang harus segera diambil:
1. Audit Trayek dan Pendataan Lapangan Terbuka:
Kepala Dinas Perhubungan harus memimpin langsung validasi faktual di lapangan bersama asosiasi sopir angkot. Buka data secara transparan: berapa jumlah angkot berizin resmi, trayek mana yang aktif, dan mana armada yang mati surat. Keterbukaan data ini adalah langkah awal membangun kembali public goodwill.
2. Digitalisasi dan Penerbitan Kartu Registrasi Trayek Legal:
Dishub Halsel harus proaktif menerbitkan sertifikasi/kartu kendali trayek berbasis data armada yang valid. Langkah ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan privilese penuh bagi angkot resmi (misalnya bebas biaya retribusi terminal tertentu atau prioritas akses jalan/jalur penumpang) sekaligus menjadi dasar tegas untuk menindak dan menertibkan angkutan ilegal/gelap yang menggerus pendapatan sopir resmi.
1. Revitalisasi Fungsi Terminal Labuha sebagai Single Hub:
Fungsikan kembali Terminal Labuha sebagai satu-satunya simpul keberangkatan dan kepulangan angkutan umum resmi. Ketegasan ini butuh political will tanpa pandang bulu terhadap kendaraan liar yang beroperasi di luar sistem.
Jalan mulus telah dibangun menggunakan uang rakyat. Kini, masyarakat Halmahera Selatan tidak membutuhkan narasi keberhasilan pembangunan yang hanya diukur dari panjang aspal atau RTH yang terlihat cantik. Yang dibutuhkan adalah kepastian sistem pelayanan yang bekerja memihak rakyat kecil.
Semua jawaban atas ketidakteraturan ini ada di meja Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan. Pertanyaannya kini sangat sederhana: kapan sistem tersebut mulai dibenahi?
*) Febrian Adam Samir, S.T. merupakan Pengamat Tata Kelola Pembangunan / Ketua Departemen Bakornas Fokusmaker. Mahasiswa lulusan universitas Trisakti Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan. Jurusan Teknik Lingkungan. Putera Asli Bacan Halmahera Selatan yang sekarang bekerja sebagai konsultan di proyek strategis pemerintahan di Jakarta
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi.(*)
