Pesantren di Tengah Badai Post-Truth: Krisis Moral dan Rekonstruksi Otoritas Kiai

3 Juni 2026 18:08 3 Jun 2026 18:08

Mustopa

Editor
Thumbnail Pesantren di Tengah Badai Post-Truth: Krisis Moral dan Rekonstruksi Otoritas Kiai

Oleh: Moh Nur Fauzi*

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai di Pati bukan sekadar perkara kriminal individual. Ia telah menjelma menjadi guncangan sosial yang menggoyahkan fondasi moral pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang selama ini dipandang sakral.

Di era digital yang bergerak cepat, satu kasus tidak lagi berhenti sebagai berita lokal. Ia berubah menjadi konsumsi massal, diperdebatkan di media sosial, dipelintir dalam narasi politik identitas, lalu membentuk opini publik yang sering kali melampaui fakta hukum itu sendiri. Di titik inilah pesantren sedang berhadapan dengan tantangan besar, badai era post-truth.

Dalam konteks post-truth, emosi publik sering lebih menentukan daripada verifikasi fakta. Kepercayaan masyarakat dibangun bukan lagi sepenuhnya melalui otoritas keilmuan, melainkan melalui persepsi digital yang viral. 

Akibatnya, satu tindakan oknum dapat menyeret legitimasi seluruh institusi pesantren. Publik kemudian mudah menggeneralisasi bahwa pesantren adalah ruang tertutup, anti kritik, dan rentan menyembunyikan kekerasan atas nama penghormatan kepada kiai.

Fenomena ini harus dibaca secara jujur. Sebab, mempertahankan romantisme lama tentang kesucian pesantren tanpa keberanian melakukan evaluasi hanya akan memperdalam krisis kepercayaan. 

Pesantren memang memiliki sejarah panjang sebagai benteng moral bangsa. Dari rahim pesantren lahir banyak tokoh nasional, ulama, pejuang kemerdekaan, hingga pemikir kebangsaan. Namun sejarah besar tidak boleh menjadi tameng untuk menolak kritik.

Di sinilah penting membangun paradigma baru pesantren. Paradigma yang tetap menjaga tradisi keilmuan Islam, tetapi sekaligus terbuka terhadap transparansi, perlindungan santri, dan pengawasan publik yang sehat.

Selama ini, relasi antara kiai dan santri sering dibangun di atas kultur takzim yang sangat tinggi. Dalam tradisi pesantren, menghormati guru merupakan bagian dari adab. Bahkan adagium “al-adab fauqal ‘ilm” menjadi fondasi etik dalam proses belajar. 

Namun problem muncul ketika penghormatan berubah menjadi kepatuhan absolut tanpa ruang kritik. Relasi kuasa menjadi timpang. Kiai diposisikan bukan hanya sebagai guru, melainkan figur yang dianggap hampir tak mungkin salah.

Pemikir Prancis Michel Foucault dalam bukunya Discipline and Punish (1975) menjelaskan bahwa kekuasaan selalu bekerja melalui relasi pengetahuan dan otoritas. Dalam banyak institusi tertutup, kuasa yang tidak diawasi berpotensi melahirkan dominasi dan penyalahgunaan. 

Pesantren, jika tidak membangun mekanisme kontrol yang sehat, dapat terjebak dalam situasi serupa. Penghormatan yang berubah menjadi imunitas moral.

Padahal dalam tradisi Islam sendiri, tidak ada manusia yang kebal dari kritik. Abdurrahman Wahid dalam Prisma Pemikiran Gus Dur (1999) pernah mengingatkan bahwa pesantren harus terus melakukan pembaruan sosial agar tidak terjebak dalam feodalisme keagamaan. 

Gus Dur melihat pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi ruang pembebasan manusia. Karena itu, menjaga marwah pesantren tidak cukup dengan membela simbolnya, melainkan memastikan nilai keadilan dan kemanusiaan benar-benar hidup di dalamnya.

Kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama juga menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat struktural, bukan semata moral personal. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir dianggap melawan kiai. 

Sebagian masyarakat bahkan lebih sibuk menjaga nama baik lembaga daripada memastikan keadilan bagi korban. Kultur diam inilah yang menjadi salah satu problem besar pesantren hari ini.

Era digital membuat semuanya berubah. Dulu, kasus di pesantren mungkin dapat ditutupi rapat-rapat. Kini, media sosial menghancurkan tembok kerahasiaan itu. Santri memiliki akses untuk bersuara. Publik memiliki ruang untuk mengawasi. 

Namun di sisi lain, era digital juga melahirkan banjir disinformasi, penghakiman massal, dan polarisasi. Pesantren akhirnya berada di posisi dilematis: diserang oleh arus informasi sekaligus dipaksa beradaptasi dengan tuntutan keterbukaan.

Karena itu, paradigma baru pesantren tidak boleh sekadar defensif. Pesantren perlu berani melakukan reformasi internal secara serius. 

Pertama, membangun sistem perlindungan santri yang jelas dan profesional. Pesantren tidak cukup hanya mengandalkan moralitas personal pengasuh. Harus ada mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan psikologis, serta standar etik kelembagaan yang ketat.

Kedua, membuka ruang kritik dan partisipasi publik. Pesantren modern tidak bisa lagi berdiri sebagai institusi tertutup yang kebal evaluasi. Transparansi bukan ancaman bagi pesantren, melainkan cara menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketiga, memperbarui pola relasi kiai dan santri. Takzim tetap penting, tetapi tidak boleh membunuh nalar kritis. Santri harus dididik menjadi manusia merdeka yang mampu berpikir, bukan sekadar patuh tanpa kesadaran. Dalam konteks ini, pendidikan pesantren perlu lebih menekankan etika dialogis daripada kultur feodal.

Pemikiran Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) relevan untuk dibaca. Habermas menekankan pentingnya komunikasi rasional dan keterbukaan dalam menjaga legitimasi sosial suatu institusi. 

Pesantren yang menolak kritik justru berpotensi kehilangan legitimasi publik di era digital. Sebaliknya, pesantren yang transparan akan lebih dipercaya masyarakat.

Lebih jauh lagi, reformasi pesantren harus tetap berpijak pada nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Dalam perspektif maqashid syariah sebagaimana dijelaskan Abu Ishaq al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah (abad ke-14), menjaga martabat dan keselamatan manusia merupakan tujuan utama hukum Islam. Artinya, melindungi santri dari kekerasan adalah bagian dari kewajiban agama itu sendiri.

Di tengah badai post-truth, pesantren memang menghadapi ujian berat. Namun krisis ini juga dapat menjadi momentum pembaruan. Pesantren harus berani meninggalkan budaya anti kritik dan mulai membangun tata kelola pendidikan yang lebih terbuka, manusiawi, dan akuntabel.

Sebab masa depan pesantren tidak ditentukan oleh seberapa kuat ia mempertahankan kesakralan simbol, melainkan oleh keberaniannya menjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran di tengah perubahan zaman.

*) Moh Nur Fauzi merupakan Dosen Studi Islam dan Filsafat Ilmu Fakultas Ushuluddin dan Syariah Universitas KH. Mukhtar Syafaat Banyuwangi

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

opini Pesantren Moh Nur Fauzi