Ketika Paru-Paru Dunia Terbakar: Mampukah Indonesia Mengatasi Krisis Ini?

7 November 2026 11:28 7 Nov 2026 11:28

Asyraf Akmal S., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ketika Paru-Paru Dunia Terbakar: Mampukah Indonesia Mengatasi Krisis Ini?

Oleh: Asyraf Akmal Syaifullah*

Ada sesuatu yang lucu dari sebuah negara yang percaya pada kemampuannya untuk menangani kebakaran hutan ketika asap yang berasal dari kebakaran hutan tersebut menjadi masalah bagi negara-negara lain. Ini adalah ironi yang sedang kita alami terkait dengan masalah kebakaran hutan tahun 2026 di Indonesia. Dalam satu sisi, pemerintah memiliki semua kekuasaan untuk memutuskan bagaimana kebakaran hutan tersebut akan ditangani. Namun, di sisi lain orang-orang dari negara tetangga juga terpengaruh.

Masalah Karhutla bukanlah fenomena baru bagi Indonesia. Karena kita sudah pernah mengalami banyak musim kebakaran sebelumnya, melihat kabut asap menyelimuti permukiman bahkan tetangga kita mengeluh tentang polusi udara. Yang ironis adalah setiap kali fenomena ini terulang kembali ada narasi yang sangat mirip dengannya. Ada hutan yang terbakar, orang yang terkena dampak, pemerintah menggunakan sumber daya dan akhirnya menjauh dari liputan berita ketika keadaan mulai membaik. Tapi bagi mereka yang tinggal di sekitar zona kebakaran masalahnya jauh lebih rumit dari itu.

Tahun ini perhatian tertuju tentang keputusan pemerintah setelah Jepang menawarkan bantuan dalam memadamkan kebakaran hutan di Kalimantan. Mulai tanggal 16 September 2026, tiga helikopter CH-47 dikirim dari Pasukan Pertahanan Diri Jepang untuk membantu operasi pemadaman kebakaran. Namun, pada tanggal 29 September Kementerian Pertahanan Jepang menyatakan selesainya misi tersebut. Dalam pers yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengklaim operasi pemadamkan kebakaran hutan yang dilakukan Jepang telah mencegah penyebaran api. Dalam laporan resmi Jepang tersebut tertulis “further response efforts could be handled by the Government of Indonesia.” Dengan demikian, Pemerintah Indonesia berpikir bahwa mereka bisa menangani semuanya mulai sekarang.

Kita tidak bisa menganggap keputusan tersebut salah secara keseluruhan. Setelah semua itu adalah hak Indonesia untuk memutuskan apakah bantuan asing diperlukan atau apakah operasi bisa dilakukan tanpa bantuan. Justru inilah ada pertanyaan yang belum terjawab. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa kemampuannya sudah cukup untuk menggantikan bantuan sebelumnya?.

Persoalan utamanya bukan terletak pada keinginan Indonesia untuk mandiri. Kemandirian memang penting. Kendati demikian, kemandirian juga harus berangkat dari kemampuan nyata, bukan hanya pernyataan bahwa kita sanggup. Jangan sampai keinginan untuk menunjukkan bahwa Indonesia mampu menangani persoalannya sendiri justru membuat kita terlambat memanfaatkan bantuan yang sebenarnya dapat meringankan beban petugas dan masyarakat di lapangan.

Hal yang sama terlihat dari tawaran Malaysia. Negara tersebut menyatakan kesiapan mengirimkan satu pesawat pemadam, tiga helikopter, dan 52 personel. Menariknya, pada 11 Oktober, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan Indonesia. Pembahasan teknis baru kemudian diumumkan oleh BNPB pada 27 Oktober. Memang, bantuan lintas negara tidak bisa langsung dikerahkan begitu saja. Ada persoalan teknis, keselamatan penerbangan, dan koordinasi yang harus diperhitungkan. Kita dapat memahami itu. Akan tetapi, ketika kebakaran terus berlangsung, bukankah kecepatan koordinasi juga seharusnya menjadi bagian dari kesiapan pemerintah menghadapi bencana?

Masalah kedaulatan pada tahap ini sangatlah penting. Akan ada orang-orang yang berpikir bahwa ketika suatu negara menerima bantuan dari negara lain itu adalah tanda kelemahan bagi negara tersebut. Gagasan ini harus di bantah karena Indonesia masih mengendalikan manajemen bencana meskipun bekerja sama dengan negara lain. Kebenaran dari hal ini bisa ditemukan dalam Perjanjian ASEAN tentang ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa bantuan diberikan berdasarkan persetujuan dari negara penerima bantuan dan Pasal 13 menyatakan bahwa pengendalian atas bantuan tersebut akan di tanggung oleh negara penerima bantuan.

Artinya, mencari bantuan tidak berarti menyerah pada kedaulatan. Sebaliknya negara yang sadar akan kekuatannya seharusnya berada dalam posisi untuk mengetahui kapan sudah waktunya baginya bertindak sendiri atau mencari bantuan dari negara lain. Kedaulatan tidak berarti harus melakukan segala hal sendiri terus menerus. Kedaulatan berarti memiliki kemampuan membuat keputusan yang diperlukan rakyat meskipun sebenarnya ia akan membutuhkan bantuan dari luar.

Persoalan ini semakin meningkat saat kita mempertimbangkan peran Indonesia di ASEAN. Indonesia bukan hanya negara yang wilayah hutannya terbakar. Indonesia juga merupakan bagian dari kawasan yang telah berkomitmen menangani persoalan kabut asap lintas batas melalui AATHP. Kita semua pasti berharap Indonesia bisa bangkit sebagai sebuah negara yang bisa menjadi pemimpin dalam kerjasama regional. Namun, menjadi pemimpin tidak selalu berarti membuktikan diri melalui posisi seseorang di sebuah organisasi internasional atau di forum internasional. Negara-negara lain akan memperhatikan bagaimana Indonesia akan bereaksi terhadap masalah yang memengaruhi mereka.

Tidak bisa dipercaya, tetapi memang benar Indonesia mampu menangani kebakaran hutan. Biarpun demikian, harus diingat bahwa kepercayaan pada kemampuan Indonesia itu sendiri membutuhkan penilaian yang jujur. Pemerintah harus menjelaskan mengapa keputusan diambil mengenai bantuan internasional dalam penanganan kebakaran, menentukan koordinasi yang tepat, dan memastikan bahwa langkah-langkah yang tepat telah diambil untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran yang sama. Tentu saja memadamkan api itu penting, tapi jauh lebih penting mencegah terjadinya api tersebut di masa depan.

Pada akhirnya, yang perlu dipertahankan Indonesia bukanlah kesan bahwa negara ini mampu melakukan semuanya sendirian. Yang jauh lebih signifikan adalah kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah benar-benar mengambil langkah terbaik untuk melindungi mereka. Sebab, asap tidak mengenal batas negara. Masyarakat yang menghirupnya juga tidak selalu tinggal di wilayah tempat api pertama kali menyala. Jika Indonesia ingin disebut sebagai pemimpin regional, buktikan melalui tindakan. Jangan biarkan kedaulatan hanya menjadi alasan untuk berdiri sendiri, sementara asap terus bergerak melewati perbatasan.

REFERENSI:

Association of Southeast Asian Nations. (2002, June 10). ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. https://asean.org/wp-content/uploads/2021/01/ASEANAgreementonTransboundaryHazePollution-1.pdf.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, October 27). BNPB jajaki dukungan kolaborasi kerja sama Malaysia untuk penanganan karhutla. https://www.bnpb.go.id/berita/bnpb-jajaki-dukungan-kolaborasi-kerja-sama-malaysia-untuk-penanganan-karhutla.

Bernama. (2026, October 11). Haze: M’sia still awaiting Indonesia’s response to firefighting aid offer – DPM Zahid. https://bernama.com/en/news.php?id=2618594.

Japan Ministry of Defense. (2026, September 29). Conclusion of international disaster relief activities in the Republic of Indonesia. https://www.mod.go.jp/en/article/2026/09/8f0aed8e42072f3b94519389b54637c940c6f9c5.html.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38637/uu-no-26-tahun-2014.

*) Asyraf Akmal Syaifullah adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Airlangga 
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat pada redaksi

 

Tombol Google News

Tags:

Universitas Airlangga Surabaya Asyraf Akmal Syaifullah Mahasiswa Unair Karhutla Kebakaran hutan