KETIK, MALANG – Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Malang diwarnai aksi abstain. Sebanyak lima dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Malang memilih untuk tidak memberikan suara (abstain).
Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Nasdem-PSI, Golkar, PKB, PKS, serta Fraksi Damai (gabungan Partai Demokrat dan PAN). Sementara itu, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra yang memilih untuk menyetujui ranperda tersebut.
Ketua Fraksi PKS, Asmualik, menjelaskan bahwa sikap abstain ini diambil untuk menegaskan agar Pemerintah Kota Malang lebih serius memperhatikan catatan kritis dari fraksi-fraksi di DPRD.
"Jadi kita abstain itu untuk menegaskan pemerintah agar memperhatikan semua catatan-catatan kami. Dengan abstain ini, saya kira bobotnya lebih menegaskan karena ada beberapa hal yang sudah kita sampaikan tentang kelemahan-kelemahan yang ada di Pemerintah Kota Malang," ujarnya, Senin 27 Juli 2026.
Secara khusus, Fraksi PKS memberikan sorotan tajam terkait peredaran minuman keras (miras) yang kian tak terkontrol. Pemkot Malang dinilai belum berhasil memberikan solusi konkret atas permasalahan sosial tersebut.
"Peredaran dan penjualan miras yang titiknya semakin banyak, dan sebagainya. Itu sangat kami perhatikan, karena itu bab kehidupan masyarakat agar lebih nyaman," katanya.
Senada dengan PKS, Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai tata kelola Pemkot Malang saat ini mencerminkan birokrasi semu. Menurutnya, meski secara administratif telah berjalan sesuai prosedur, pelaksanaan APBD belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di masyarakat.
"Saya kira lima fraksi, tujuh partai, sudah mengkaji perjalanan APBD Kota Malang 2025, dokumen perencanaannya, baik RPD maupun RPJMD, termasuk perjalanan APBD 2026. Pesan dalam paripurna dengan fraksi bersikap abstain, banyak fungsi-fungsi yang bertolak belakang. Seolah struktural, ada pembagian tugas, perencanaan administrasi, implementasi, tetapi dari SILPA saja terlihat perencanaan tidak presisi," jelasnya.
Ia menambahkan, realisasi APBD belum menghasilkan dampak nyata untuk mengatasi masalah krusial warga, seperti banjir, kemacetan, pengangguran, hingga penegakan peraturan daerah (perda).
"Saya kira catatan-catatan kritis banyak fraksi itu sudah menggambarkan APBD Kota Malang habis untuk operasional. Belanja pegawai dan operasional makan minum dan untuk operasional birokrasi saja, tapi tidak menyelesaikan masalah di masyarakat. Belum berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Nah, bahkan ada anomali," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa Pemkot Malang menjadikan sikap abstain mayoritas fraksi ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam menyusun kebijakan APBD 2027. Sorotan mengenai tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta banyaknya posisi jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang juga menjadi catatan penting.
"Abstain bagi kami di Pemkot Malang tidak masalah, kami anggap sebagai penolakan karena itu bagian dari evaluasi. Tentu catatan-catatan, kecuali penolakannya tanpa ada rekomendasi. Saya yakin rekomendasi dari semua fraksi yang ada adalah untuk perbaikan di kebijakan di 2027 dan secara substansial untuk kebaikan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, sikap abstain tersebut memiliki dampak politik bagi Pemkot Malang, meskipun secara hukum tidak memengaruhi pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Secara politik dan moral, hal ini menjadi peringatan bagi kepala daerah untuk segera memperbaiki kinerja.
"Secara moral, pertanggungjawaban ini sekaligus menjadi obat bagi kami. Mungkin ada kebijakan yang harus kami perbaiki karena abstain ini bagian dari pukulan moral bagi kami untuk memperbaiki. Itu dampaknya ya dampak moral bagi kami di Pemerintah Kota Malang, baik individu wali kota, wakil, atau perangkat daerah," pungkasnya. (*)
