KETIK, PEMALANG – Kebijakan mutasi dan penugasan kepala sekolah (Kepsek) khususnya Kepala SD di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kembali menuai sorotan.
Salah satunya dari Ketua Ormas 234 Solidarity Community (SC) Kabupaten Pemalang, Yogo Darminto, yang menilai penempatan sejumlah kepala sekolah yang sudah lanjut usia dan mendekati masa pensiun perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan Yogo pada Kamis, 28 Mei 2026, menyusul adanya kepala sekolah perempuan yang dikabarkan menangis usai menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penugasan dan pemindahan tugas.
Menurut Yogo, secara aturan mutasi dan rotasi ASN memang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan pembinaan pegawai. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang hingga menimbulkan tekanan batin bagi pegawai, terlebih bagi ASN yang sudah berusia lanjut.
“Mutasi itu sah secara aturan. Berdasarkan Undang-Undang ASN dan PP tentang manajemen PNS, penempatan pegawai merupakan hak instansi. Tetapi tetap ada batasan kemanusiaan yang harus diperhatikan,” ujar Yogo.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan kepegawaian, ASN yang mendekati masa pensiun pada umumnya tidak direkomendasikan untuk dipindahkan, kecuali karena kebutuhan dinas yang benar-benar mendesak.
“Kalau usia sudah lanjut, fisik mulai lemah, bahkan tinggal satu atau dua tahun pensiun, sebaiknya tidak dipindah jauh. Apalagi sampai membuat yang bersangkutan tertekan secara mental,” katanya.
Yogo juga menyinggung adanya pedoman umum yang memberi ruang perlindungan bagi pegawai dengan sisa masa kerja kurang dari dua tahun. Bahkan, ASN menjelang pensiun dapat mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) tanpa harus mengalami perpindahan tugas berulang.
Selain faktor usia, kondisi kesehatan juga dinilai harus menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan mutasi kepala sekolah.
“Kalau ada riwayat sakit atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, ASN berhak mengajukan keberatan dengan melampirkan surat dokter. Pemerintah wajib mempertimbangkan itu,” tegasnya.
Ia menekankan, mutasi tidak boleh dijadikan alat hukuman ataupun bentuk tekanan terhadap pegawai. Jika terbukti dilakukan dengan motif tidak baik, kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip pembinaan ASN.
“Jangan sampai mutasi justru terkesan menyusahkan pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kebijakan pemerintah harus tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” ucapnya.
Yogo menyarankan kepala sekolah yang merasa keberatan atas penugasan baru dapat mengajukan permohonan tetap ditempatkan hingga masa pensiun dengan melampirkan pertimbangan usia, kesehatan, dan sisa masa kerja.
Sebelumnya, kebijakan mutasi dan penugasan ratusan guru serta kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pemalang menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan terkait penempatan yang dinilai jauh dari domisili dan memberatkan ASN berusia lanjut.(*)
