Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,3 Juta, Berikut Rinciannya

20 Agustus 2026 07:25 20 Agt 2026 07:25

Niesky Hafur, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,3 Juta, Berikut Rinciannya

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf saat rapat kerja di DPR, Jakarta Rabu 20 Agustus 2026 (Foto: Humas Kemenhaj RI)

KETIK, JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M secara resmi telah diusulkan Kementerian Haji dan Umrah.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Kementrian Haji dan Umrah  Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menhaj dalam rapat tersebut.

Selanjutnya, Menhaj menjelaskan bahwa penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji regular.

Jemaah tersebut mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU serta 17.680 jemaah haji khusus.

Sementara itu, asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.

Menhaj menambahkan, untuk besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.

Sejumlah faktor dan dinamika eksternal, sambungya,  juga mempengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, diantaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelas Menhaj.

Berkaitan dengan kebijakan di Arab Saudi, Menhaj menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Menhaj.

Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenhaj RI Menhaj Gus Irfan Haji 2027 Biaya Haji 2027