ABPEDNAS Cilacap Diminta Bekerja Secara Objektif dan Bisa Menyerap Usulan Masyarakat

21 September 2026 22:06 21 Sep 2026 22:06

Nani Ekowati, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail ABPEDNAS Cilacap Diminta Bekerja Secara Objektif dan Bisa Menyerap Usulan Masyarakat

Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Cilacap masa bakti 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Sakti, Cilacap, Senin, 21 September 2026. BPD diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembangunan dan administrasi. (Foto: Nani Eko/ketik.com)

KETIK, CILACAP – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cilacap diminta semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan diharapkan tidak hanya menyasar pembangunan, tetapi juga administrasi agar berjalan sesuai ketentuan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Annisa Fabriana mengatakan, BPD memiliki peran penting dalam keberlangsungan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengawasi kinerja kepala desa secara objektif.

Hal itu disampaikan Annisa usai pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cilacap masa bakti 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Sakti, Senin, 21 September 2026.

Menurut Annisa, fungsi pengawasan harus dijalankan dengan tetap menjaga kondusivitas serta membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah desa.

BPD juga diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pembangunan fisik, tetapi mencakup administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait kesejahteraan anggota BPD, Annisa mengatakan secara riil BPD telah berkontribusi terhadap kemajuan masing-masing desa. Namun, dari sisi anggaran, APBD 2027 telah diserahkan dan sedang berjalan sehingga diperlukan proses regulasi apabila ada rencana peningkatan kesejahteraan.

"Ketika harus ada kenaikan kesejahteraan bagi BPD tentu dari sisi regulasi harus di mulai dari awal, artinya tidak ada anggaran di tahun 2027. Intinya jikalau ada sisi keuangan daerah nantinya pasti akan diberikan," ungkap Annisa.

Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cilacap masa bakti 2026-2031, Marwoto, mengatakan BPD dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. ABPEDNAS, kata dia, akan mendorong pembangunan desa melalui sinergi dengan pemerintah.

"Harapannya ABPEDNAS dapat bersinergi dengan pemerintah bersama-sama membangun terutama pembangunan didesa masing-masing," ujar Marwoto.

Marwoto juga menyampaikan pihaknya akan memperjuangkan kesejahteraan anggota ABPEDNAS melalui berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari daerah, provinsi hingga pusat.

"Nantinya kesejahteraan pengurus ABPEDNAS dapat dirasakan oleh semua anggota," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irvan Jaya turut mengapresiasi pengukuhan tersebut. Ia mengingatkan BPD agar menjalankan tugas secara adil dan menggunakan data yang objektif dalam menyampaikan informasi.

Menurutnya, kehadiran Kejaksaan bukan untuk melakukan intervensi terhadap BPD, melainkan membangun sinergi dalam menjalankan pemerintahan desa.

"BPD seperti DPRDnya desa, melakukan pengawasan dan harus bisa menyerap aspirasi masyarakat dengan baik, kemudian jika terjadi potensi kesalahan pengelolaan maka yang dikedepankan adalah aspek preventifnya. Melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melakukan pembenahan," tegas Muhammad Irvan.

Ia menambahkan, apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan ditemukan langkah-langkah yang dilakukan secara berurutan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif, hal tersebut perlu segera dibenahi.

"Jadi kalau bisa kita harus saling mengingatkan karena selalu disampaikan bertolong-tolong lah kamu dalam kebaikan dan jangan kamu tolong menolong dalam kejahatan atau kebencian," terangnya.

Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Abdul Kholik meminta BPD menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dinilai penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.

"ABPEDNAS akan bekerja sama dengan Kejaksaan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, semoga kedepan BPD mampu menjaga marwahnya dan bekerja sesuai aturan yang ada," ucap Abdul Kholik.

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno juga berharap pengurus ABPEDNAS dapat menjalankan tugas dengan baik. Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan untuk bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku karena penyelenggaraan pemerintahan juga mendapat pengawasan dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Intinya saat ini aparat penegak hukum tidak tebang pilih sehingga pengurus ABPEDNAS bekerja harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," tandas Suyatno.(*)

Tombol Google News

Tags:

BERITA CILACAP Abpednas Cilacap Bpd Cilacap Kejari Cilacap Sekda Cilacap DPRD Cilacap Annisa Fabriana Marwoto Muhammad Irvan Abdul Kholik Suyatno Pemkab Cilacap Pemerintahan Desa Pengawasan Desa keuangan desa Info Cilacap