[FOTO] Penertiban Kafe oleh Satpol PP dan DPMPTSP Halsel
16 April 2025 05:42 16 Apr 2025 05:42
Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Penerapan Pelayanan Satu Pintu Halmahera Selatan menutup Kafe Karaoke (Bungalow 3) yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan. Kafe Ini ditutup karena melanggar beberapa aturan terkait izin bangunan. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) (Selasa 15 April 2025).
Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Nasir Koda (Topi Putih) Kasatpol PP Halmahera Selatan Rustam Salmon (Kacamata) dan Kabid Penegak Satpol-PP Irfan Zam Zam (Baret) saat memberikan arahan dan peringatan kepada pemilik Kafe Hoax Onal langsung didalam Kafe terkait aturan yang berlaku. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa, 15 April 2025.
Penertiban di Kafe Karaoke Fortune Milik Hendrik berlokasi di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Penertiban Rama Karaoke Milik Suparman berlokasi di Kecamatan Bacan (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Penertiban di Kafe Karaoke The Foice yang berlokasi di Desa Marabose Kecamatan Bacan (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Tags:
kafe tempat hiburan malam Halsel Satpol PP DPMPTSPBerita Lainnya oleh Mursal Bahtiar
9 Agustus 2026 11:21
DPRD Halsel Bakal Bedah Kasus Kusu Island, Muslim Curigai Sikap Ali Dano Hasan
9 Agustus 2026 08:50
BLT Tahap II Cair, Kades Kaireu Halsel Salurkan Bantuan untuk Warga dan Masjid
9 Agustus 2026 07:29
Harga Pangan Pasar Labuha Halsel Bertahan, Bawang dan Cabai di Level Rp60 Ribu
8 Agustus 2026 18:59
Kemarau Picu Risiko Kebakaran, Damkar Halmahera Selatan Ingatkan Warga
8 Agustus 2026 15:41
Angka Penyakit di Kawasi dan Upaya Menangani Akses Kesehatan Masyarakat
8 Agustus 2026 15:24
Ketidakpastian DBH Pemprov Malut Paksa Pemkab Halsel Jaga Likuiditas
Trending
Bassam Kasuba Susun Formasi Baru Birokrasi Halmahera Selatan
Usai Diserbu 2.000 Pengunjung, Kampung Coklat Blitar Kembali Gratiskan Tiket Masuk pada 17 Agustus
Pemkab Tulungagung Tegaskan Senam Massal di Pendopo Bukan Kegiatan Resmi, Pungutan Rp5.000 Tanpa Sepengetahuan Daerah
Kursi Kepala OPD Halmahera Selatan Kembali Dikocok Setelah 17 Agustus
