Unej Lindungi 2.895 Mahasiswa KKN dengan BPJS Ketenagakerjaan, Cakup Wilayah 3T hingga Program Internasional

10 Juli 2026 16:49 10 Jul 2026 16:49

Nur Fadli, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Unej Lindungi 2.895 Mahasiswa KKN dengan BPJS Ketenagakerjaan, Cakup Wilayah 3T hingga Program Internasional

Penyerahan perlindungan jaminan sosial secara simbolis dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komaruddin (dua dari kiri) kepada Wakil Rektor Unej, Prof Slamin (dua dari kanan) dalam acara pelepasan 2.895 mahasiswa yang akan berangkat KKN, Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

KETIK, JEMBER – Universitas Jember (Unej) memperkuat perlindungan bagi mahasiswa yang akan menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember. Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 2.895 mahasiswa kini memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan itu diberikan kepada mahasiswa yang akan melaksanakan KKN di berbagai daerah, termasuk kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta peserta program internasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kampus dalam mengantisipasi berbagai risiko yang dapat muncul selama mahasiswa menjalankan pengabdian di masyarakat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komaruddin, menjelaskan bahwa aktivitas mahasiswa saat mengikuti KKN maupun magang memiliki karakteristik yang hampir sama dengan aktivitas kerja. Karena itu, mahasiswa juga membutuhkan jaminan perlindungan selama menjalankan tugas di lapangan.

“Mahasiswa saat KKN atau magang sesungguhnya sudah melaksanakan aktivitas keekonomian dan bekerja. Kalau pekerja di perusahaan saja memiliki risiko dan dilindungi, apalagi mahasiswa yang masih dalam tahap belajar. Aspek keselamatannya harus dijaga,” tegas Dadang seusai menghadiri seremoni pelepasan mahasiswa Unej yang akan berangkat mengikuti KKN di berbagai lokasi, Jumat, 10 Juli 2026. 

Ia menambahkan, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada mahasiswa. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan program pengabdian maupun magang secara lebih fokus, kreatif, dan optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi.

Kolaborasi antara Unej dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga mendapat sambutan positif dari pihak universitas. Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jember, Prof. Slamin, menilai perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam manajemen risiko kampus, khususnya ketika mahasiswa menjalankan kegiatan di luar lingkungan universitas.

“Kami sangat terbantu dengan kerja sama ini. Kami tidak ingin terjadi risiko. Tetapi setidaknya kami tidak terlalu waswas terhadap kondisi mahasiswa,” kata Prof. Slamin.

Meski mahasiswa telah memperoleh perlindungan melalui Program JKK dan JKM, Universitas Jember tetap mengingatkan seluruh peserta KKN agar selalu mengutamakan keselamatan selama berada di lokasi penugasan. Kampus juga meminta mahasiswa menjaga etika, menaati aturan yang berlaku, serta menghadirkan program-program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah pengabdian. (*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Jember BPJS Ketenagakerjaan Kkn Unej Jaminan Kecelakaan Kerja Mahasiswa Unej Mahasiswa KKN Unej