KETIK, MALANG – Pemkot Kota Malang telah melakukan pertemuan dengan Universitas Negeri Malang (UM) untuk membahas terkait polemik lahan di SMAN 8 Kota Malang. Namun diketahui bahwa penanganan masalah itu berada di luar jangkauan Pemkot Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin menjelaskan bahwa penanganan masalah sekolah menengah atas menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk itu solusi jangka pendek pun belum ditemukan.
“Solusi jangka pendek di SMAN 8 Kota Malang belum ketemu karena kewenangan SMA di provinsi. Nanti kewenangan Provinsi dan UM untuk menyelesaikannya,” ujar Ali, Jumat, 28 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut tak hanya membahas polemik lahan di SMAN 8 Kota Malang saja namun juga SMPN 4 Kota Malang, SDN Sumbersari 3, dan SDN Percobaan 1. Namun UM meminta agar SMAN 8 Kota Malang dapat segera direlokasi tahun ini.
Hal tersebut menyebabkan kebutuhan UM terhadap lahan untuk aktivitas perkuliahan semakin tinggi seiring dengan peralihan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Mengingat lahan yang ditempati SMAN 8 Kota Malang cukup luas hingga 3 hektar.
“Sebenarnya sangat dibutuhkan UM adalah yang SMA karena UM sudah jadi PTNBH dan menginginkan standarisasi lebih tinggi. Animo siswa lebih tinggi jadi membutuhkan kelas baru,” jelasnya.
Lahan yang digunakan SMAN 8 Kota Malang merupakan aset milik UM dan dianggap tidak dipergunakan oleh lembaga. Hal tersebut menimbulkan potensi teguran dan temuan oleh BPK.
"Menteri Keuangan juga sering memberikan Arahan bahwa aset harus berkeringat, harus menghasilkan. Kalau ini tidak bisa dimanfaatkan dalam kategori untuk pendidikan tinggi. Sehingga UM bertanggung jawab untuk itu semua," sebutnya. (*)
Polemik Lahan SMAN 8 Kota Malang dan UM Belum Temui Solusi
28 Maret 2025 14:15 28 Mar 2025 14:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
SMAN 8 Kota Malang UM Polemik Lahan Kota Malang Relokasi SekolahBaca Juga:
186 Warga Ditangani, Relawan UM Buka Layanan Kesehatan dan Pulihkan Mental Korban Gempa NTTBaca Juga:
Lahan Relokasi Cuma Disewa 3 Tahun, DPRD Kota Malang Desak Kepastian Hukum Pedagang Pasar GadangBaca Juga:
Bukan Candaan! Sopir Angkutan Pelajar Kota Malang Dilarang Catcalling hingga Berkata Kasar ke SiswaBaca Juga:
Bukan Embong Bandulan, Ini Sejarah Brand Denim Legendaris EMBA Asal MalangBaca Juga:
Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Banjir di Desa Bulukerto dan Sumbergondo, Tim Pengabdian kepada Masyarakat UM Gandeng Polinema Sumbang dan Sosialisasikan Alat ForecastingBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
3 September 2026 19:48
Lahan Relokasi Cuma Disewa 3 Tahun, DPRD Kota Malang Desak Kepastian Hukum Pedagang Pasar Gadang
3 September 2026 18:06
664 Santri Sidoarjo Keracunan MBG, DPR Desak Evaluasi SPPG
3 September 2026 17:11
UB Siapkan 6 Fakultas Predikat WBK, KemenPAN-RB Dorong Kampus Bebas Gratifikasi
1 September 2026 16:20
Pemkot Malang Menanti Restu BKN untuk Isi 167 Jabatan Kosong
1 September 2026 16:01
Uji Coba Angkutan Gratis Kota Malang, Bus Halokes Tetap Beroperasi Sebulan
