Kemdiktisaintek Umumkan Hasil KIP Kuliah SNBT 2026, Acuan Data Kini Beralih ke DTSEN

26 Mei 2026 09:15 26 Mei 2026 09:15

M. Rifat, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kemdiktisaintek Umumkan Hasil KIP Kuliah SNBT 2026, Acuan Data Kini Beralih ke DTSEN

Kartu Indonesia Pintar. (Foto: un-f.ac.id)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merilis hasil seleksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026. Dari keseluruhan pendaftar yang mencapai 86.118 orang, pemerintah menetapkan sebanyak 39.662 mahasiswa dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan tersebut.

Proses seleksi pada tahun ini membawa perubahan signifikan karena tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama. Langkah ini diambil demi memastikan distribusi bantuan menjadi jauh lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa transisi ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pusat. Beliau menyampaikan, "Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana memang DTSEN ini yang resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jadi, KIP Kuliah itu merupakan bagian dari bantuan sosial yang diberikan oleh negara."

Penerapan DTSEN secara operasional telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026, yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Melalui aturan baru ini, prioritas penerima manfaat KIP Kuliah difokuskan pada kelompok masyarakat yang berada dalam rentang desil 1 hingga desil 4, yang mencakup kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Sandro Mihradi menambahkan secara rinci mengenai pembagian kelompok tersebut. "Nantinya KIP Kuliah itu diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan mulai dari sangat miskin sampai dengan rentan miskin, atau kalau kita boleh buat ekuivalensinya itu dari desil 1, 2, 3, dan 4," tambahnya.

Di samping kelompok yang telah lolos, tercatat ada 46.456 pendaftar yang dinilai belum memenuhi kriteria kelayakan DTSEN, termasuk di dalamnya 2.656 mahasiswa yang datanya sama sekali belum masuk atau tercatat ke dalam desil kesejahteraan sistem baru tersebut. Kendati demikian, Kemdiktisaintek memastikan bahwa para pendaftar yang belum terdata ini tidak langsung gugur, karena perguruan tinggi masing-masing akan melakukan proses verifikasi serta validasi faktual sebelum mengusulkan mereka kembali.

Bagi mahasiswa yang secara sistem DTSEN dipastikan tidak masuk kriteria, pemerintah meminta pihak kampus untuk tidak lepas tangan. Perguruan tinggi didorong untuk memberikan keringanan akses pendidikan melalui kebijakan internal, seperti memasukkan mereka ke dalam kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) 1 atau UKT 2, ataupun mencarikan alternatif sumber beasiswa lain.

"Untuk itu, kami juga mendorong nantinya masing-masing perguruan tinggi, sesuai dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi untuk bisa menetapkan kepada mereka kategori UKT 1 atau UKT 2 dan juga mengupayakan pembiayaan beasiswa lainnya," jelas Sandro. 

Melalui penyesuaian ini, Kemdiktisaintek berharap masa transisi dari DTKS menuju DTSEN berjalan lancar dan mampu menghasilkan sistem penyaluran bantuan yang lebih objektif, tanpa harus mengorbankan hak kuliah bagi para mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kartu Indonesia Pintar Pengumuman Kip Info Kip Kemdiktisaintek