KETIK, BANGKALAN – Polemik keterbatasan rombongan belajar (rombel) di SDN Gunung Sereng 1, Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, memicu kekhawatiran masyarakat.
Sebanyak 50 calon siswa dilaporkan tidak tertampung pada penerimaan peserta didik tahun ajaran 2026 akibat terbatasnya kuota rombel yang tersedia. Kondisi ini membuat Kepala Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar Bangkalan Madura H. Muhyidin, angkat bicara
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera mengambil langkah konkret agar puluhan anak tersebut tidak kehilangan hak untuk mengenyam pendidikan.
"Anak-anak ini adalah aset bangsa. Jangan sampai karena persoalan administrasi atau keterbatasan rombel, mereka kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan," ujar H. Muhyidin, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak pendidikan setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan puluhan calon siswa menjadi korban dari persoalan teknis dalam sistem penerimaan murid baru.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kwanyar, Muzammil, menjelaskan bahwa penentuan jumlah rombel mengacu pada data sarana dan prasarana yang tercatat dalam sistem Dapodik. Berdasarkan data tersebut, SDN Gunung Sereng 1 hanya memperoleh alokasi dua rombel.
"Jumlah ruang kelas yang tercatat di sistem hanya memungkinkan dua rombel. Walaupun pendaftarnya banyak, penambahan rombel tidak bisa dilakukan karena sudah ditetapkan dari pusat," jelas Muzammil.
Dengan kapasitas maksimal 28 siswa per rombel, dua rombel hanya mampu menampung sekitar 56 siswa. Sementara jumlah pendaftar disebut jauh melebihi kapasitas tersebut sehingga puluhan calon siswa terpaksa tidak diterima di sekolah yang berada di lingkungan mereka sendiri.
Solusi yang saat ini ditawarkan adalah mengarahkan siswa yang tidak tertampung ke sekolah lain, baik negeri maupun swasta yang berada di sekitar wilayah tersebut. Namun, solusi ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Kades Gunung Sereng menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat desa. Jarak sekolah yang lebih jauh, biaya transportasi, hingga kondisi ekonomi keluarga dapat menjadi hambatan bagi anak-anak untuk tetap bersekolah.
"Kalau harus sekolah lebih jauh, siapa yang bisa menjamin semua anak tetap melanjutkan pendidikan. Jangan sampai aturan administrasi justru membuat anak-anak kehilangan haknya untuk bersekolah," tegasnya.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan pendidikan di daerah. Jika keterbatasan rombel sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mengapa tidak ada langkah antisipasi berupa penambahan ruang kelas atau penyesuaian daya tampung sekolah
Muhyidin juga menilai pemerintah tidak cukup hanya berpegang pada data dalam sistem. Kebutuhan riil masyarakat di lapangan juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan pendidikan.
"Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera melakukan evaluasi dan menghadirkan solusi nyata sebelum tahun ajaran baru dimulai. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam sistem, melainkan masa depan puluhan anak yang berhak memperoleh pendidikan tanpa hambatan," ucapnya.
Jika tidak segera ditangani, kasus SDN Gunung Sereng 1 berpotensi menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah menekan angka anak tidak sekolah. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar penjelasan mengenai aturan, melainkan keberpihakan nyata terhadap hak pendidikan setiap anak. (*)
.png)