KETIK, BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam Program 3 Juta Rumah tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Mendagri saat mendampingi Kunjungan Kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menteri Tito mengatakan pemerintah telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) dan surat keputusan bersama yang menjadi dasar pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya harus membayar sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak, sekarang digratiskan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Tito.
Selain BPHTB, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok masyarakat tersebut juga dibebaskan. "PBG yang sebelumnya juga harus bayar, khusus masyarakat berpenghasilan rendah sekarang dinolkan," ujarnya.
Menurut Tito, pemerintah juga memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah agar semakin banyak warga yang dapat mengakses program tersebut. Batas penghasilan yang sebelumnya Rp7,5 juta untuk masyarakat lajang kini dinaikkan menjadi Rp8,5 juta di sejumlah daerah. Bahkan untuk wilayah tertentu seperti Papua mencapai Rp10 juta.
"Definisi masyarakat berpenghasilan rendah sudah diperluas oleh Kementerian PKP. Dengan begitu daya jangkaunya menjadi lebih banyak sehingga harga rumah bisa lebih murah bagi pengembang dan masyarakat juga lebih ringan," katanya.
Tito meminta kepala daerah tidak khawatir kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG akan menurunkan PAD. Ia menjelaskan, biaya pembangunan yang lebih murah akan mendorong pengembang membangun lebih banyak rumah. Kondisi itu akan memicu aktivitas ekonomi di berbagai sektor, mulai dari pembelian material bangunan, jasa angkutan, hingga kegiatan usaha lainnya yang pada akhirnya tetap menghasilkan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.
"Kepala daerah jangan kecewa menganggap PAD-nya turun. Justru dengan biaya yang lebih murah, pengembang akan lebih termotivasi membangun. Akan terjadi perputaran uang dari transaksi bahan bangunan, angkutan, dan kegiatan ekonomi lainnya yang juga menghasilkan retribusi," ujarnya.
Selain itu, menurut Tito, pembangunan rumah juga akan meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka panjang. Tanah kosong yang sebelumnya hanya dikenai Pajak Bumi, setelah dibangun rumah akan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kalau sebelumnya tanah kosong hanya menghasilkan pajak bumi saja, setelah ada rumahnya maka tahun berikutnya menjadi Pajak Bumi dan Bangunan. Artinya PAD justru akan bertambah," imbuh Tito.(*)
