Gibran Tidak Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap Listyo Sigit Prabowo?, Ini Penjelasan Yusril Ihza

4 November 2026 00:47 4 Nov 2026 00:47

Thumbnail Gibran Tidak Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap Listyo Sigit Prabowo?, Ini Penjelasan Yusril Ihza

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram @gibran_rakabuming)

KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan belum bisa memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi target penyadapan ilegal atau tidak.

Namun sesuai laporan yang ia terima,  penyadapan diduga hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, hingga politisi.

"Yang baru saya dengar adalah presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi," katanya.

"Jadi saya belum tahu apakah Wakil Presiden ikut disadap atau tidak," lanjutnya, Selasa, 3 November 2026.

Seperti yang diberikan sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP yang diduga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN, yang diduga Irjen Pol Ahrie Sonta, dan NH yang diduga Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penyadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Prabowo Subianto Listyo Sigit Prabowo