Dosen Fakultas Syariah UIN Malang Buka Suara soal Perbedaan Penentuan 1 Muharram antara NU dan Pemerintah

16 Juni 2026 16:13 16 Jun 2026 16:13

Thumbnail Dosen Fakultas Syariah UIN Malang Buka Suara soal Perbedaan Penentuan 1 Muharram antara NU dan Pemerintah

Proses rukyatul hilal penentuan awal Muharram 1448 H di Lhoknga, Banda Aceh, Senin, 15 Juni 2026. Hasil pengamatan ini menjadi salah satu dasar penetapan awal Tahun Baru Islam. (Foto: Istimewa)

KETIK, MALANG – Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Miftahudin Azmi, M.H.I., buka suara terkait adanya perbedaan penentuan awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Pemerintah Indonesia. Ia menilai, perbedaan tersebut tidak terlepas dari adanya perbedaan metodologi dalam membaca dan menetapkan data astronomi, bukan karena perbedaan data itu sendiri.

Menurut Miftahudin, penetapan awal bulan Hijriah pada dasarnya didasarkan pada posisi hilal terhadap Matahari setelah terjadinya konjungsi atau ijtimak. Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendekatan dalam menentukan kapan bulan baru dimulai.

“Perbedaan ini bukan berarti salah satu pihak keliru. Secara astronomis, data yang digunakan sama, tetapi cara menafsirkan dan menetapkan data tersebut yang berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada penentuan 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Indonesia menetapkan awal tahun baru Islam jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah menetapkan 1 Muharram pada Rabu, 17 Juni 2026.

Miftahudin menerangkan, dalam kajian astronomi Islam atau ilmu falak, posisi hilal yang terlalu rendah dan terlalu dekat dengan Matahari memiliki peluang sangat kecil untuk dapat diamati meskipun secara perhitungan matematis sudah berada di atas ufuk.

Berdasarkan data Lembaga Falakiyah PBNU saat matahari terbenam pada 15 Juni 2026, ketinggian hilal terendah tercatat berada di Merauke sekitar 0 derajat 42 menit, sedangkan posisi tertinggi berada di Banda Aceh dengan ketinggian mencapai 3 derajat 36 menit di atas ufuk.

Secara astronomis, kata dia, posisi hilal di Banda Aceh sebenarnya telah memenuhi kriteria MABIMS maupun standar imkan rukyat yang digunakan NU. Namun, hingga waktu matahari terbenam sekitar pukul 19.15 WIB, hilal tidak berhasil diamati oleh para perukyat.

Karena itu, PBNU memutuskan menggunakan metode istikmal atau menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari. Dengan metode tersebut, awal Muharram ditetapkan sehari setelah keputusan pemerintah.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menggunakan metode hisab-rukyat dengan kriteria MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Menurut Miftahudin, dalam praktiknya pemerintah memadukan hasil perhitungan astronomi dengan rukyat dan memberi ruang pada keterpenuhan kriteria astronomis sebagai dasar penetapan awal bulan.

“Dari perspektif astronomi modern, kedua pendekatan ini sama-sama memiliki dasar ilmiah. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kalender Hijriah bukan semata persoalan posisi bulan, tetapi juga berkaitan dengan metodologi dalam menafsirkan data astronomi dan hubungan antara teori matematis dengan observasi empiris,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Miftahudin Azmi UIN Malang UIN Maliki Malang Fakultas Syariah Uin Malang Penentuan 1 Muharram nahdlatul ulama Metode Penentuan 1 Muharram