KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya menanggapi penetapan tersangka eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasalnya, Komisi IX yang merupakan mitra BGN mengaku tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan terkait pengadaan barang yang dilakukan BGN," katanya Kamis, 4 Juni 2026.
Dengan demikian, kedepannya ia akan lebih aktif memantau dan melakukan pengawasan terkait penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh BGN.
Selain melakukan pemantauan, ia juga berpesan kepada Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
Jangan sampai kasus yang menyeret eks Kepala BGN dan eks wakil Kepala BGN terulang kembali. "Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat dilingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola program MBG. Diantaranya dugaan suap, penyalahgunaan wewenang, hingga mark up anggaran.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa seharusnya program MBG ini dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah.
Namun faktanya, yayasan itu merupakan mitra yang berafiliasi dengan pejabat BGN. Sehingga, yayasan di atas mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
Selain menggunakan yayasan terafiliasi dengan mereka, dikatakan Dadan cs dalam proses pengadaan barang dan jasa melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sehingga pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu tidak disusun sesuai kebutuhan rill di lapangan yang bisa mendukung operasional pelaksanaan MBG. Sehingga mengakibatkan adanya mark up.
Diantaranya pengadaan mobil listrik 21.081 dengan total anggaran Rp1 triliun. Lalu pengadaan 32 ribu sepatu, kemudian pengadaan 31 ribu tablet, dan pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch.
"Pada perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka yang mana itu tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelasnya. (*)
Dadan Cs Jadi Tersangka, DPR Sebut Tak Dapat Laporan Soal Pengadaan Mobil Listrik hingga TV Jumbo MBG
4 Juni 2026 14:11 4 Jun 2026 14:11
Hanifuddin Musa, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (Foto: @kejaksaan.ri)
Tags:
Makan bergizi gratis Badan Gizi Nasional MBG BGN DadanBaca Juga:
Kenakan Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan KejagungBaca Juga:
Sehari Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Prabowo: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri!Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
4 Juni 2026 14:27
Bukan Cuma Bagi-Bagi Makanan, Prabowo Sebut MBG Investasi Besar Masa Depan Bangsa
4 Juni 2026 14:11
Dadan Cs Jadi Tersangka, DPR Sebut Tak Dapat Laporan Soal Pengadaan Mobil Listrik hingga TV Jumbo MBG
4 Juni 2026 11:34
Ini Jadwal Babak 16 Besar Indonesia Open 2026, Indonesia Sisakan 11 Wakil
4 Juni 2026 11:33
Tiga Poin Dosa Besar Dadan cs Ditahan Kejagung, Ini Penjelasan Lengkapnya
4 Juni 2026 01:05
Berat Badan Berlebihan Bisa Membuat Seseorang Tampak Lebih Tua, Kok Bisa?
