KETIK, BATU – Pemeriksaan Agus Suyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu mengungkap keterangan baru. Kuasa hukumnya menyebut aliran dana sebesar Rp262,8 juta yang disangkakan tidak sepenuhnya diterima oleh mantan Kepala UPT Pasar Among Tani tersebut.
Kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki menyebut kliennya hanya menerima sekitar Rp10 juta, sedangkan sejumlah dana lainnya disebut diterima bawahan dan pihak lain.
“Angka dugaan penerimaan uang sebesar Rp262 juta tidak semuanya diterima oleh klien. Tidak semuanya diterima klien kami. Hanya sebagian saja, sekitar Rp10 juta. Bawahannya ada yang menerima Rp25 juta, dan beberapa pihak lainnya juga,” ujarnya, pada Senin, 28 September 2026.
Atas hal tersebut, Nuril meminta penyidik menguraikan aliran dana secara transparan. Ia juga meminta agar pihak-pihak lain yang disebut menerima maupun memberikan uang turut diperiksa sesuai dengan unsur pidana yang terpenuhi.
“Meminta penyidik mengurai aliran uang tersebut secara transparan dan tidak memihak. Karena bicara soal suap dan penyuap, itu ada hukumnya. Termasuk bawahannya yang menerima Rp25 juta, agar diproses juga,” katanya.
Menurut Nuril, pertanggungjawaban hukum tidak hanya berkaitan dengan pihak yang diduga menerima uang. Pihak yang memberikan uang maupun orang lain yang disebut menikmati dana tersebut, menurutnya, juga perlu diproses apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Pihak yang menyuap ada pidananya, penerima suap juga ada pidananya. Jika bawahan atau pihak lain juga menikmati uang tersebut, harus sama-sama diproses jika memenuhi unsur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Agus menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Senin, 28 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agus dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang oleh penyidik sekitar pukul 11.00 WIB.
Agus kemudian tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki dan Suwito.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, S.H., membenarkan pemeriksaan terhadap Agus. Namun, ia menyatakan tidak memantau materi yang didalami penyidik.
“Ya hari ini, mantan Kepala UPT Pasar Batu inisial AS diperiksa penyidik, untuk materi pemeriksaan saya tidak monitor,” kata Wisnu.
Sebelumnya, Kejari Batu menyebut Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana sebelumnya menyampaikan jumlah uang yang diduga diterima tersangka berdasarkan hasil penyidikan sementara mencapai Rp262.800.000.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp262.800.000,” tutur Arya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.(*)
