Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Komnas HAM Minta Aktor Utama Diungkap

4 November 2026 17:23 4 Nov 2026 17:23

Nurul Aliyah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Komnas HAM Minta Aktor Utama Diungkap

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM Tahun 2017-2022 memberikan tanggapan terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo diduga dilakukan oleh Listyo Sigit, eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan. (Foto: Aliyah/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM periode 2017–2022, menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

​Tepat pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan ketiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga tersangka diduga menjalankan aksinya selama periode 2025–2026 dengan memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi atau ilegal.

Menanggapi kasus ini, Beka Ulung Hapsara menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh pucuk pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit bersama dua rekannya tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), di mana ruang privat seseorang diterobos demi kepentingan politik.

"Saya kira ini kasus yang sangat memprihatinkan ya, orang nomor satu di institusi kepolisian atau kemudian satu elemen penegakan hukum, justru melanggar hukum," ujarnya, Rabu, 4 November 2026.

"Bukan hanya melanggar hukum, tapi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, hak privasi orang diterobos, kemudian ini untuk kepentingan politik, dan itu celakanya dilakukan oleh orang nomor satu," imbuhnya.

Beka menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan secara terbuka, adil, dan transparan. Langkah ini penting agar masyarakat Indonesia dapat memahami proses penegakan hukum serta dinamika politik yang terjadi secara jelas.

"Saya kira yang terpenting adalah proses hukumnya harus terbuka, adil dan transparan, sehingga dalam proses itu bisa mengungkap siapa saja yang terlibat, kemudian apakah ada aktor utamanya," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Beka Ulung Hapsara Penyadapan Presiden Prabowo Listyo Sigit Prabowo Komnas HAM Penyadapan Prabowo Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Penyadapan Ilegal Mabes Polri