KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Pasalnya, ia terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar Bambang Kamis, 4 Juni 2026.
Tersangka YPF diamankan pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah yang ditempatinya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 44,6 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, hingga telepon genggam milik tersangka.
Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat. (*)
Simpan 44,6 Gram Sabu Siap Edar di Dampit Ditangkap Polisi
4 Juni 2026 17:30 4 Jun 2026 17:30
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat ditemui wartawan. (Foto: Humas Polres Malang)
Tags:
Kabupaten Malang Kecamatan Dampit peredaran narkobaBaca Juga:
Bertemu dengan Jurnalis, Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri Ajak Media Sajikan Informasi Cerdas dan BerkualitasBaca Juga:
Mengenal Didik Gatot Subroto yang Kini Jabat Ketua DC PDI Perjuangan Kabupaten MalangBaca Juga:
Sanusi dan Kiprahnya Memimpin Kabupaten Malang, Salah Satu Wilayah Terluas di JatimBaca Juga:
Pemkab Malang Buka Peluang Kerja Sama dengan Tiongkok, Bidik Penguatan Teknologi hingga PertanianBaca Juga:
Sekda Kabupaten Ajak Semua Pihak Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Terbaik bagi WargaBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
15 Agustus 2026 15:00
Jejak Cak Udin: Dari Aktivis PMII, Intelektual Muda NU hingga Sekjen PKB
15 Agustus 2026 13:05
Jejak Moreno Soeprapto, dari Deru Mesin Balap Menuju Kursi Parlemen
15 Agustus 2026 12:47
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia
15 Agustus 2026 12:33
Mengenal Mahmudi, Dirut SGN yang Membawa Semangat Baru Industri Pergulaan Indonesia
15 Agustus 2026 06:50
Sosok Kiagus Firdaus Peraih Lencana Melati di Momen Spesial Pembukaan Jambore Nasional 2026
