KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Pasalnya, ia terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar Bambang Kamis, 4 Juni 2026.
Tersangka YPF diamankan pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah yang ditempatinya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 44,6 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, hingga telepon genggam milik tersangka.
Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat. (*)
Simpan 44,6 Gram Sabu Siap Edar di Dampit Ditangkap Polisi
4 Juni 2026 17:30 4 Jun 2026 17:30
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat ditemui wartawan. (Foto: Humas Polres Malang)
Tags:
Kabupaten Malang Kecamatan Dampit peredaran narkobaBaca Juga:
Menag Buka PPSN VI di Ponpes An Nur II Kabupaten Malang, Gubernur Khofifah Doakan Santri Jadi Jenderal!Baca Juga:
PPSN VI 2026 Dibuka Menag RI, 4.524 Pramuka Santri se Indonesia Kemah di Ponpes An Nur II Kabupaten MalangBaca Juga:
Polda Sumsel Dalami Asal dan Tujuan 600 Happy Five yang Dibawa Bersama 35 Kg SabuBaca Juga:
Resmi 29 Oktober! Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya Diluncurkan di Kepanjen, Abah Sanusi Ungkap KeuntungannyaBaca Juga:
Perumda Tirta Kanjuruhan Sambangi PJT I, Intip Strategi Organisasi hingga Sistem E-KPI Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
2 Oktober 2026 10:50
Justin Hubner Sempat Tak Sadar Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
2 Oktober 2026 10:26
Museum Kesaktian Pancasila Direnovasi, Kini Dilengkapi Teknologi Digital dan Pengalaman Imersif
1 Oktober 2026 18:40
Ini Tanggapan Jokowi Soal Pergantian Kapolri, Sebut Suyudi Ario Seto Pengganti yang Sangat Baik
1 Oktober 2026 16:30
Reshuffle Kabinet, Bahlil Dapat Tambahan Jabatan sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi
1 Oktober 2026 16:03
Sugiono Resmi Jadi Menko PMK, Tinggalkan Kursi Menlu dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
