KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menangkap lima orang sindikat dugaan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Lima orang tersangka itu yakni, WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) warga Kabupaten Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, pada Rabu, 27 Mei 2026 kemarin mengatakan, praktik ini terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Ada laporan yang mencurigai adanya transaksi kendaraan dengan dokumen tidak sah," katanya.
"Setelah menerima laporan itu, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," lanjutnya dilansir dari salah satu media nasional.
Dari situ, lanjut Edy, tim melakukan pengungkapan hingga penangkapan terhadap lima orang tersangka. Dan kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda.
Diantaranya, ada yang bertugas sebagai pencetak dokumen, kemudian sebagai penyedia bahan baku, dan hingga perantara penjualan.
"Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertugas menyiapkan bahan baku, pencetak dokumen, dan perantara penjualan," jelasnya.
Dari pekerjaan ini, setidaknya mendapatkan untung banyak. Sebab, satu kali membuat STNK palsu ini, mereka menjual seharga kurang lebih Rp3 juta. (*)
Polrestabes Surabaya Gulung 5 Tersangka Sindikat STNK Palsu
28 Mei 2026 13:46 28 Mei 2026 13:46
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Polrestabes surabaya menangkap 5 tersangka dugaan pembuat STNK palsu. (Foto: Dokumen Ketik.com)
Tags:
Polrestabes Surabaya Sindikat Stnk Palsu Lima Orang Tersangka STNK Jawa timurBaca Juga:
Kirab Tumpeng Perdana Meriahkan Haul Eyang Singonoyo di Desa Sukorejo BojonegoroBaca Juga:
DPD Partai Gelora Probolinggo Gelar Pembekalan Pengurus KWSB di Hotel Bromo ParkBaca Juga:
Senyum Syukur Mbah Kaderi Iringi Penyerahan Kursi Roda dari KSB PacitanBaca Juga:
Apesnya Warga Sudimoro Pacitan: 10 Tahun Jalannya 'Remuk', Tak Diberi Aspal Cuma Ditambal SemenBaca Juga:
Selama Enam Bulan, 733 Perempuan Sampang Resmi Menyandang Status JandaBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
25 Juli 2026 10:39
Dies Natalis ke-25, Unitri Malang Gelar Fun Walk dan Fun Run, Dorong Kontribusi Tridharma Lebih Luas
24 Juli 2026 20:36
Dari Alumni untuk Umat, IKA-PMII Kota Malang Hadirkan Masjid Al-Halim di Graha Arshaka
24 Juli 2026 17:30
Inilah 26 Pemain Timnas Indonesia Untuk Piala AFF 2026
24 Juli 2026 17:11
Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar Jadi Parpol, Ajukan Anies Baswedan Jadi Capres
24 Juli 2026 15:48
Benarkah Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu? Ini Penjelasannya
