Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Penyalahgunaan Okerbaya, 11 Tersangka Ditetapkan

2 Juli 2026 13:04 2 Jul 2026 13:04

Sukiman, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Penyalahgunaan Okerbaya, 11 Tersangka Ditetapkan

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasi Humas dan Kasatnarkoba menunjukan barang bukti (Foto: Sukiman/Ketik.com)

KETIK, BOJONEGORO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro mengungkap sebanyak 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Januari hingga Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers di Gedung A Rawi Polres Bojonegoro, Kamis, 2 Juli 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 16 laporan polisi (LP) telah memasuki tahap P21 dan tahap dua, 8 kasus diselesaikan melalui restorative justice (RJ), sedangkan 10 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kapolres menyebut, dari 10 perkara yang masih dalam proses penyidikan, terdapat dua kasus narkotika jenis sabu, enam kasus obat keras berbahaya, serta dua kasus narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka. Rinciannya, dua tersangka terkait kasus sabu, tujuh tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua tersangka kepemilikan ganja.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 0,67 gram narkotika jenis sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir obat keras berbahaya jenis dobel L, sembilan unit handphone, dua sepeda motor, serta satu mobil.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu, tujuh orang berperan sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan dua orang lainnya sebagai pemilik narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika jenis tanaman.

Selain itu, perkara narkotika bukan tanaman juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana bagi para tersangka bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Kapolres Bojonegoro Afrian Satya Permadi  mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.(*)

Tombol Google News

Tags:

polres bojonegoro okerbaya Kapolres Satnarkoba