KETIK, MALANG – Penyadapan menjadi salah satu cara yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, terutama kejahatan yang sulit dibuktikan melalui metode penyidikan konvensional.
Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena berkaitan langsung dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi pribadi warga negara.
Dosen Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Fahmi Arif Zakaria, S.Pd., S.H., M.Pd., M.Hum., menjelaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang. Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh institusi yang memang diberi kewenangan.
"Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam hukum Indonesia, penyadapan dimungkinkan untuk kepentingan penegakan hukum tertentu, tetapi harus memiliki dasar kewenangan yang jelas," jelas Fahmi.
Menurutnya, kemampuan teknologi tidak serta-merta membuat seseorang atau lembaga berhak memantau komunikasi pribadi orang lain.
"Prinsipnya, kewenangan penyadapan harus diberikan oleh undang-undang kepada institusi tertentu. Tidak boleh seseorang atau lembaga melakukan penyadapan hanya karena memiliki kemampuan teknologi untuk melakukannya," tegasnya.
Dalam sistem peradilan pidana, penyadapan dapat dilihat melalui dua pendekatan, yakni crime control model dan due process model. Pendekatan pertama lebih mengutamakan efektivitas pemberantasan kejahatan, sedangkan pendekatan kedua menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak individu.
Keduanya perlu berjalan seimbang. Penyadapan memang dapat membantu mengungkap tindak pidana terorganisasi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Namun, efektivitas penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia.
Persoalan keseimbangan tersebut juga dibahas dalam penelitian Hwian Christianto berjudul From Crime Control Model to Due Process Model: A Critical Study of Wiretapping Arrangement by the Corruption Eradication Commission of Indonesia.
Penelitian yang diterbitkan dalam Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 Nomor 3 Tahun 2020, halaman 421–442, itu secara khusus mengkaji pengaturan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan orientasi pengaturan penyadapan, dari pendekatan yang lebih menekankan efektivitas pemberantasan korupsi menuju mekanisme yang lebih prosedural. Meski demikian, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa pengaturan penyadapan saat itu belum sepenuhnya menerapkan prinsip due process model.
Perlu dicatat, penelitian tersebut diterbitkan pada 2020 sehingga menggambarkan kerangka hukum pada periode penelitian, bukan keseluruhan perkembangan regulasi setelahnya.
Fahmi menjelaskan, penyadapan dapat dibenarkan apabila memiliki dasar undang-undang, memenuhi persyaratan, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
"Artinya, tindakan tersebut memang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan negara tidak boleh digunakan untuk mengawasi seluruh kehidupan pribadi masyarakat.
"Negara tidak boleh menggunakan alasan penegakan hukum sebagai pembenaran untuk mengawasi seluruh kehidupan pribadi seseorang," tegas Fahmi.
Karena itu, penyadapan harus memiliki tujuan spesifik, sasaran yang jelas, jangka waktu terbatas, serta mekanisme pertanggungjawaban. Ketentuan tersebut diperlukan agar tindakan aparat tidak meluas kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.
Perlindungan terhadap hak privasi sendiri telah dijamin dalam UUD 1945. Pasal 28G ayat (1) memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Sementara itu, Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan secara konstitusional.
Artinya, penyadapan memang dimungkinkan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Selain dasar kewenangan, mekanisme pengawasan juga menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan. Fahmi menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh institusi yang memiliki kewenangan menyadap.
Diperlukan pengawasan eksternal yang independen, transparansi prosedural, serta audit terhadap penggunaan sistem penyadapan. Dalam kondisi normal, mekanisme otorisasi melalui lembaga independen atau pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan.
Ia juga menekankan pentingnya rekam jejak digital dalam setiap aktivitas penyadapan.
"Setiap aktivitas penyadapan perlu memiliki rekam jejak digital yang tidak mudah dihapus atau dimanipulasi. Dengan begitu, apabila terjadi penyalahgunaan, dapat diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengakses sistem, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan," jelasnya.
Sebaliknya, penyadapan tanpa dasar hukum atau yang melampaui kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi pidana, perdata, maupun administratif, bergantung pada tindakan dan ketentuan yang dilanggar.
Dalam konteks komunikasi elektronik, Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau melawan hukum. Terdapat pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Keabsahan hasil penyadapan sebagai alat bukti juga perlu memperhatikan legalitas proses perolehannya serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaturan mengenai penyadapan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 136 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Pasal 136 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pengaturan lebih lanjut mengenai pihak yang berwenang, persyaratan, mekanisme perizinan, batas waktu, pengelolaan hasil sadapan, hingga pengawasan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum.
Pada akhirnya, penyadapan harus mampu menjadi instrumen untuk membantu mengungkap kejahatan tanpa mengorbankan hak privasi masyarakat. Efektivitas penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prosedur dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebab, keberhasilan negara dalam menegakkan hukum bukan hanya diukur dari kemampuannya mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjaga hak-hak warga negara.(*)
