KETIK, JAKARTA – Nadiem Makarim membantah atas tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengatakan, apa yang menjadi dasar dakwaan jaksa sehingga menyebut dirinya bersekongkol. Padahal tidak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam pengadaan Chromebook.
"Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?," katanya.
"Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level di bawah menteri, saya tidak mengenal mereka," lanjutnya.
Bahkan terhadap keduanya, kata mantan Mendikbudristek itu, baru pertama kali ketemu pada saat awal persidangan.
Selain itu lanjut Nadiem, dirinya juga tidak memiliki kedua nomor telepon mereka. Mereka pun mengaku tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
"Saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. White Collar Crime, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem.
Jika memang dirinya hendak ingin korupsi, maka pada saat pengadaan dirinya tidak akan meminta pengawalan ketat.
Bahkan lanjutnya, ia juga sudah meminta audit dari BPKP terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, prosesnya pun sudah dilakukan melalui e-katalog.
"Di mana bukti persekongkolan ini, saya sangat sedih dengan narasi White Collar Crime," pungkasnya. (*)
Nadiem Makarim Pertanyakan Bukti Persekongkolan Atas Kasus Chromebook
2 Juni 2026 14:51 2 Jun 2026 14:51
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: @nadiem_makarim)
Tags:
Nadiem Makarim chromebook Kasus korupsi Pengadilan TipikorBaca Juga:
Belum Dua Tahun Memimpin, Prabowo Gulung 118 Tersangka 27 OTT dan Rebut Triliunan Uang NegaraBaca Juga:
Sidang Tipikor, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun PenjaraBaca Juga:
Sidang Korupsi Kredit BRI, Direktur PT BSS Akui Kredit Diajukan untuk Proyeksi Kebun Sawit 8.000 HektareBaca Juga:
Hakim Vonis Eks Kadis PUCK Sumsel 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar CindeBaca Juga:
Belajar dari Kasus Nadiem Makarim: Refleksi Kewarganegaraan yang Baik di Negara HukumBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
25 Juli 2026 10:39
Dies Natalis ke-25, Unitri Malang Gelar Fun Walk dan Fun Run, Dorong Kontribusi Tridharma Lebih Luas
24 Juli 2026 20:36
Dari Alumni untuk Umat, IKA-PMII Kota Malang Hadirkan Masjid Al-Halim di Graha Arshaka
24 Juli 2026 17:30
Inilah 26 Pemain Timnas Indonesia Untuk Piala AFF 2026
24 Juli 2026 17:11
Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar Jadi Parpol, Ajukan Anies Baswedan Jadi Capres
24 Juli 2026 15:48
Benarkah Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu? Ini Penjelasannya
