KETIK, MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Lokasinya terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah diproses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar AKP Bambang, ditulis Selasa, 7 April 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai iming-iming. Setelah itu, pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
AKP Bambang menambahkan, dalam kejadian tersebut korban sempat berada dalam tekanan dan ancaman. Korban tidak berani melakukan perlawanan meskipun sempat berupaya menolak tindakan pelaku.
“Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku, namun sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon,” ucapnya.
Aksi pelaku akhirnya tidak berlanjut setelah korban berhasil menghubungi keluarganya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (*)
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres Malang
7 April 2026 18:58 7 Apr 2026 18:58
Gumilang
Editor
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Dok. Ketik.com)
Tags:
Kekerasan Seksual Polres Malang Kabupaten MalangBaca Juga:
Pastikan Ibadah Paskah Aman, Polres Malang Siagakan Ratusan PersonelBaca Juga:
Pengamanan Ketat! Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Paskah di 119 Titik Kabupaten MalangBerita Lainnya oleh Gumilang
11 April 2026 14:47
Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme
11 April 2026 09:59
Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku
11 April 2026 09:26
Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK
11 April 2026 01:56
Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai
11 April 2026 01:19
Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK
11 April 2026 00:20
Drama Menit 76! Gol 'Ajaib' Gustavo Franca Bawa Arema FC Taklukkan Persita
Trending
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
