Korupsi KUR Bank Sumsel Babel: 3 Tersangka Ditetapkan, Dua Pimpinan Cabang Terlibat

29 April 2026 05:20 29 Apr 2026 05:20

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Korupsi KUR Bank Sumsel Babel: 3 Tersangka Ditetapkan, Dua Pimpinan Cabang Terlibat

Dua tersangka kasus dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kus Sabarudin dan Faisal, digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, Selasa 28 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret Bank Sumsel Babel. Kali ini, perkara terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk dua pimpinan cabang.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kus Sabarudin (mantan Pemimpin Cabang periode 2021–2022), Shafwat Saka Al Amini (Pemimpin Cabang periode 2022–2024), serta Faisal selaku debitur sebagai tersangka pada Selasa, 28 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi serta pendalaman sejumlah dokumen sejak awal penyelidikan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menemukan adanya keterlibatan para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR periode 2020 hingga 2023,” ujarnya.

 

Foto Kajati Sumsel Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Selasa 28 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kajati Sumsel Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Selasa 28 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

 

Dari tiga tersangka, dua di antaranya langsung ditahan. Kus Sabarudin dan Faisal kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Shafwat Saka Al Amini belum ditahan karena akan menjalankan ibadah haji. Meski demikian, Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

Berdasarkan hasil sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 saksi. Kejati Sumsel juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Ketut.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak lain sekaligus memperkuat pembuktian untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Perbankan Dana KUR Bank Sumsel Babel Kejaksaan Tinggi Sumsel