Kabur ke Kramat Jati Jakarta, Penggelap Uang Gabah Rp61 Juta Dibekuk Polres Lamongan

10 Oktober 2026 14:49 10 Okt 2026 14:49

Aris Erwandi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kabur ke Kramat Jati Jakarta, Penggelap Uang Gabah Rp61 Juta Dibekuk Polres Lamongan

Terduga pelaku penggelapan uang gabah Rp61,5 juta berinisial MF saat diamankan di Mapolres Lamongan (Foto: Humas Polres Lamongan)

KETIK, LAMONGAN – Pelarian MF, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya terhenti. Terduga pelaku penggelapan uang hasil penjualan gabah ini diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lamongan di lokasi persembunyiannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta.

​Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membeberkan bahwa kasus penggelapan uang hasil penjualan gabah tersebut terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

​"Modus yang dilakukan, pelaku diminta oleh korban berinisial S (40) untuk menjual gabah dengan harga Rp6.600 per kilogram." jelasnya.

​Awalnya, korban S. (40) meminta bantuan MF untuk menjualkan seluruh gabah miliknya. Seluruh hasil panen gabah tersebut kemudian diangkut dan dibayar lunas oleh pembeli asal Bondowoso.

Namun, uang tunai hasil penjualan gabah itu bukannya diserahkan kepada korban, melainkan dikuasai dan dipakai oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

​Akibat tindakan penggelapan uang hasil penjualan gabah ini, korban S. (40) mengalami kerugian sebesar Rp61.500.000.

​Guna memperkuat penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah. Setelah sempat kabur ke luar kota, lokasi pelaku MF. akhirnya berhasil dilacak oleh pihak kepolisian.

​"Pelaku berhasil ditangkap ditempat pelarian nya di wilayah Kramat jati Jakarta" tambahnya.

​Kini MF telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Lamongan Uang Gabah Hasil Gabah