KETIK, LAMONGAN – Insiden kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengemudi di Jalan Raya Deandles, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa ini melibatkan satu unit mobil sedan berpelat nomor L 1516 I. Kendaraan tersebut dikemudikan NA (52), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi, laju kendaraan bermula dari arah barat menuju timur. Setibanya di tempat kejadian, pengemudi berusaha menyalip sebuah sepeda motor yang belum diketahui identitasnya.
"Kendaraan kemudian oleng ke kanan dan menabrak pohon di bahu jalan. Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami cedera kepala hingga meninggal dunia di lokasi," jelasnya.
Benturan keras tersebut mengakibatkan area depan mobil sedan mengalami kerusakan parah. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengambil tindakan cepat guna menangani dampak kecelakaan.
"Petugas kepolisian melakukan evakuasi korban ke RS Suyudi Paciran untuk dilakukan visum, lalu mengamankan kendaraan serta lokasi kejadian, dan mengatur arus lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan," lanjutnya.
Pasca-kejadian, pihak kepolisian kembali mengingatkan para pengguna jalan agar lebih waspada saat melaju di jalan raya. Pengendara diminta menjaga konsentrasi, mengontrol kecepatan, serta tidak memaksakan diri mendahului kendaraan lain jika situasi belum aman.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," imbaunya.(*)
