Kabareskrim Beberkan Kronologi Dugaan Penyadapan Jenderal Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo

3 November 2026 21:55 3 Nov 2026 21:55

Mustopa

Editor
Thumbnail Kabareskrim Beberkan Kronologi Dugaan Penyadapan Jenderal Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo

Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kapolri (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Asep Safrudin membeberkan kronologi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, ormas dan LSM serta media yang menyeret mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua jenderal lainnya.

Menurut Asep Safrudin, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” kata Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa, 3 November 2026.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Komjen Asep, pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU.

“Adapun modus operandinya pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP. Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.

Mereka juga dijerat pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

“Kemudian yang ketiga kita juga terapkan Undang-Undang ITE yaitu terhadap pasal 32 ayat 1 di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” tandas Asep.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Penyadapan Bareskrim