Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu, Kejari Kembali Periksa Mantan Kepala UPT

29 Juli 2026 16:40 29 Jul 2026 16:40

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu, Kejari Kembali Periksa Mantan Kepala UPT

Kejari Batu kembali memanggil AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali memanggil AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.

Pemeriksaan tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor SP-1610/M.5.44/Fd.4/07/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, pada pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejari Batu.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.

Surat panggilan ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu, Samsul A. Sahubauwa.

Penanganan perkara ini telah berlangsung hampir empat bulan. Selama proses tersebut, penyidik telah melalui tahapan penyelidikan, penyitaan barang bukti, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Untuk melengkapi alat bukti, puluhan saksi dari berbagai unsur juga telah dimintai keterangan.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu serta para pedagang.

Beberapa hari sebelumnya, mantan anggota DPRD Kota Batu juga dipanggil dan diperiksa dalam kaitannya dengan perkara yang sama.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan secara cermat.

“Kami meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan proses hukum yang dikerjakan secara teliti dan maksimal oleh tim penyidik,” ujarnya.

Wisnu menegaskan Kejari Batu berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Kejari Batu Dugaan Korupsi Jual Beli Kios pasar among tani Info Kota Batu Berita Kota Batu Kota Batu