KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dalam sebuah operasi penggerebekan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Penindakan tegas ini dilakukan terhadap 321 warga negara asing yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas operasional judi daring di sebuah gedung.
Operasi besar-besaran tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam mengimplementasikan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara yang semakin terorganisasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ratusan orang asing di lokasi tersebut.
Dari total 321 pelaku yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, disusul 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, serta sejumlah kecil warga negara dari Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan mengelola sekitar 75 domain dan situs web perjudian.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon seluler, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Selain mengamankan para pelaku dan aset fisik, pihak kepolisian kini sedang mendalami aliran dana serta melakukan penelusuran teknis terhadap alamat IP dan server yang digunakan oleh jaringan tersebut.
Fenomena ini juga mendapatkan perhatian khusus dari NCB Interpol Polri yang menilai bahwa Indonesia kini mulai menjadi tujuan pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional setelah adanya pengetatan pola operasi serupa di kawasan Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.
Saat ini, para pelaku terancam jeratan hukum berlapis melalui Pasal 426 dan Pasal 607 juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam ekosistem jaringan judi internasional tersebut. (*)
