KETIK, MALANG – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berakhir apes. Pasalnya, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan berinisial WT (29) ditangkap warga setelah terjatuh dari sepeda motor curiannya pada Sabtu, 25 Juli 2026 malam.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan kejadian curanmor itu menimpa korban bernama Livia Cefrilia (26). Saat itu, sepeda motor Honda Vario miliknya bernomor polisi N 3196 KI yang diparkir di depan rumah dicuri oleh pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.
"Aksi pelaku dipergoki oleh korban yang mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah. Setelah itu, korban mengintip dari jendela dan melihat pelaku berupaya membawa kabur sepeda motornya," ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Selasa, 28 Juli 2026.
Melihat hal tersebut, korban langsung keluar rumah dan berupaya menghentikan aksi pencurian dengan memegangi baju pelaku. Meski bajunya dipegang, pelaku WT tetap nekat menggeber gas untuk meloloskan diri hingga membuat korban terseret beberapa meter.
Aksi pelaku berakhir dramatis setelah sepeda motor curian yang dikendarainya hilang kendali dan hampir menabrak sebuah mobil hingga akhirnya terjatuh. Korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar segera berdatangan untuk mengamankan pelaku.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua RW setempat segera melapor ke Polsek Sukun. Setelah petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) karena mengalami luka-luka akibat dipukuli massa.
"Pelaku dibawa ke RSSA untuk menjalani perawatan medis. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku membaik sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Honda Vario milik korban serta barang milik pelaku berupa lima mata kunci, dua kunci magnet, pistol mainan beserta peluru plastik, satu unit telepon genggam (HP), dan sebuah jam tangan.
"Selain itu, juga ditemukan satu paket yang diduga narkoba jenis sabu dari pelaku. Namun, temuan ini masih akan didalami lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku WT dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
