Advokat M Samudera AS Lubis: Restitusi Jalan Terbaik bagi Korban Daycare Little Aresha Yogyakarta?

21 Mei 2026 12:03 21 Mei 2026 12:03

Fajar Rianto, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Advokat M Samudera AS Lubis: Restitusi Jalan Terbaik bagi Korban Daycare Little Aresha Yogyakarta?

Penasihat Hukum Bakumham Golkar Yogyakarta dan Kantor Hukum Rahajeng & Co, M Samudera Ali Syahbana Lubis, SH MH, menekankan urgensi pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha. (Foto: Sam for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kasus kekerasan terstruktur dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, telah menghentak kesadaran publik secara luas. Dengan ditetapkannya 13 orang tersangka oleh Polresta Yogyakarta, mulai dari ketua yayasan hingga belasan pengasuh, proses pidana kini tengah berjalan intensif guna menyeret para pelaku ke balik jeruji besi.

Namun, di dalam hukum perlindungan anak, menghukum pelaku saja dinilai tidak pernah cukup. Keadilan sejati baru terwujud jika hak-hak korban yang terenggut dapat dipulihkan secara nyata.

Penasihat Hukum Bakumham Golkar Yogyakarta dan Rahajeng & Co, M Samudera Ali Syahbana Lubis, SH MH, Rabu malam 20 Mei 2026, menegaskan bahwa dalam konteks ini, restitusi adalah langkah hukum terbaik dan paling realistis untuk memulihkan korban.

Menurutnya, hukuman penjara bagi para pengasuh dan pemilik yayasan hanyalah bentuk pertanggungjawaban publik semata.

Menurutnya kurungan penjara tidak bisa membiayai pengobatan korban, juga tidak bisa membayar sesi trauma healing dengan psikolog anak yang harus dijalani para korban selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Di sinilah restitusi, berupa ganti kerugian materiil dan imateriil yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan, menjadi instrumen yang sangat krusial. Melalui restitusi, orang tua korban dapat menuntut ganti rugi atas biaya medis dan psikologis, termasuk seluruh biaya visum, perawatan fisik, dan terapi psikologis anak.

Selain itu, restitusi mencakup kerugian materiil nyata seperti biaya bulanan yang telah dibayarkan ke daycare ilegal tersebut, hilangnya pendapatan orang tua karena harus mengambil cuti kerja demi mendampingi anak, hingga kompensasi atas penderitaan imateriil berupa trauma psikologis mendalam yang merusak tumbuh kembang anak. Secara hukum, hak ini dijamin kuat dalam Pasal 71D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun restitusi adalah solusi terbaik, Samudera memberikan catatan kritis bahwa pemenuhannya sering kali membentur tembok birokrasi yang kaku. Guna mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keluarga korban kerap diwajibkan memenuhi tumpukan syarat administrasi dan pembuktian yang rumit. Kondisi ini dinilai memicu secondary victimization atau viktimisasi sekunder yang justru menyakiti korban untuk kedua kalinya.

"Ketika orang tua yang anaknya diikat dan dianiaya masih harus 'mengemis' ke sana kemari untuk mengumpulkan nota medis yang tercecer, bukti transfer tahun-tahun lalu, atau dokumen administratif yang rumit, negara sebenarnya sedang menyakiti korban untuk kedua kalinya," ujar Samudera Ali Syahbana Lubis dalam opini hukumnya.

Ia menambahkan bahwa birokrasi yang berbelit-belit telah mengubah hak yang seharusnya diterima korban menjadi beban baru yang melelahkan.

Lebih lanjut, Samudera menekankan pentingnya memutus fenomena gunung es dengan validasi cepat, mengingat Daycare Little Aresha telah beroperasi secara ilegal dan terstruktur dalam waktu yang lama. Banyak alumni atau korban terdahulu yang mungkin tidak lagi menyimpan bukti fisik secara lengkap.

Jika syarat menjadi korban yang sah di mata hukum terlalu ketat, seperti keharusan memiliki bukti visum segar, maka para korban terdahulu yang mengalami trauma psikologis jangka panjang akan tereliminasi dari hak mendapatkan keadilan.

Oleh karena itu, hukum harus melonggarkan syarat pembuktian. Jika pola kekerasan atau modus operandi dari 13 tersangka sudah terbukti di pengadilan terjadi secara turun-temurun, maka kesaksian orang tua dan indikasi trauma psikologis dari psikolog seharusnya sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai korban yang berhak menerima restitusi.

LPSK dan penyidik kepolisian diharapkan tidak bertindak kaku dengan memeriksa dokumen korban satu per satu. Format penilaian kerugian (loss assessment) harus dibuat fleksibel menggunakan skema kelompok atau kompensasi massal agar proses persidangan pidana tidak terhambat oleh perhitungan administrasi perorangan.

Sebagai kesimpulan, memperjuangkan restitusi bagi korban Daycare Little Aresha bukan sekadar urusan meminta uang, melainkan upaya memaksa pelaku membiayai pemulihan masa depan anak-anak yang telah mereka rusak.

"Aparat penegak hukum dan LPSK harus ingat: tugas negara adalah meringankan beban korban, bukan menjadi beban baru bagi mereka. Syarat untuk diakui sebagai korban harus dipermudah demi terwujudnya keadilan yang cepat, tepat, dan humanis," pungkas Samudera. (*)

Tombol Google News

Tags:

Daycare Little Aresha Restitusi Korban Anak Keadilan Progresif Stop Secondary Victimization Rahajeng & Co Hukum Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Polresta Yogyakarta