KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa adik Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yakni Jatmiko Dwijo Seputro, ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT komisi anti rasuah itu digelar di Tulungagung pada Jumat, 11 April 2026.
Jatmiko yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung, diamankan saat berada di lokasi ketika tim KPK melakukan operasi senyap.
“Benar (KPK mengamankan Jatmiko),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi beberapa jam sebelum digelarnya konferensi pers penetapan tersangka, Sabtu, 11 April 2026.
Budi menjelaskan, keberadaan Jatmiko di lokasi saat OTT berlangsung membuat yang bersangkutan ikut diamankan bersama pihak lainnya untuk kepentingan pemeriksaan awal.
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan total 18 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta secara bertahap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya, tiga belas orang diantaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap,” ujar Budi.
Pada tahap pertama, tim penyidik membawa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 06.50 WIB.
“Kemudian siang ini, tahap kedua tim membawa sebelas orang, dan tahap ketiga membawa satu orang,” kata Budi.
Ia menambahkan, dari total 13 orang yang diterbangkan ke Jakarta tersebut, terdiri atas Bupati Tulungagung, 12 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta satu pihak lainnya.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, seluruh pihak langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
OTT di Tulungagung ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Namun, nasib Jatmiko berbeda dengan sang kakak. Ia tidak ikut menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam, 11 April 2026.
Gatut memanfaatkan sang ajudan, Yoga untuk meminta uang kepada para bawahannya, yakni pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika menolak, mereka akan dibuat mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN. Sebab, Gatut sudah meminta para pejabat bawahannya itu untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Namun, surat itu tidak dilengkapi tanggal. Sehingga bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.
